Bocah Diperkosa dan Dibunuh, Vonis RD Hanya Direhabilitasi

Ketiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita di Sukabumi.

SUKABUMI – Setelah sebelumnya, RG (16) salah satu terpidana Anak kasus penganiyaan dan pencabulan terhadap korban Anak (NP), adik tirinya di Kampung Bojongloa Wetan RT 4/8, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu divonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi selama tujuh tahun enam bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan.

Kini, giliran RD (13) adik kandung RG yang harus menjalani masa pembinaan. Majelis hakim yang diketuai oleh Susi Pangaribuan dengan dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik memberikan tindakan terhadap RD berupa pelatihan kerja di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor selama satu tahun.

Bacaan Lainnya

Proses pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, berbeda pada saat proses sidang sebelumnya yang dilakukan secara tertutup diruang sidang anak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram Nami Putera mengungkapkan, terdakwa RD di vonis mejelis hakim dengan tindakan berupa pelatihan kerja di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor selama satu tahun.

“Majelis hakim memutus terdakwa RD dengan menjatuhkan tindakan berupa rehabilitasi dan pelatihan kerja selama satu tahun, namun begitu kami mengambil sikap pikir-pikir terhadap putuasan Majelis tersebut,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (6/11).

Sikap pertimbangan yang diambil JPU, lanjut Adi, karena majelis hakim memvonis terdakwa dengan ayat yang berbeda.

Namun begitu, Majelis hakim menggunakan pasal yang sama sesuai tuntutan JPU yakni masih berada di dalam koridor Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI nomor satu tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI nomor 11 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pos terkait