Karena yang saya tangani ini bukan bandar dan mereka adalah warga Sukabumi yang tidak mampu perekonomian dan profesi mereka kesehariannya adalah sebagai nelayan.
Jadi, yang saya bela ini bukan gembong narkoba. Namun, korban dari penguasa, kalau gembong kan penguasa untuk memerintah,” paparnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, keenam kliennya tidak mengetahui jika yang mereka bawa ke tengah laut merupakan narboka. Untuk itu, pihaknya sempat mengajukan banding, dilanjutkan dengan kasasi dari pihak jaksa dan kuasa hukum membuat kontra kasasi.
“Iya, jadi enam klien saya ini awal mulanya tidak tahu bawa narkoba. Namun, sewaktu berada di tengah laut, mereka baru mengetahui bahwa yang diangkut dalam kapal itu adalah narkoba.
Awalnya mau jual kapal di tengah laut. Makanya kita banding ingin minta keadilan dan adil itu bukan sama rata,” pungkasnya. (Den/d)





