Bahari Sukabumi:  “Yang Saya Bela Bukan Bandar Narkoba 402 kilogram”

SUKABUMI – Managing Patner Kantor Hukum Bahari Sukabumi, Dedi Setiadi angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus narkoba berjenis sabu-sabu seberat 402 kilogram.

Sebelumnya, Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tersebut bola sabu di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kecamatan Sukaraja, pada 4 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

“Saya belum dapat berkas putusan dari MA. Saya juga belum dapat kabar atau surat secara resmi mengenai enam klien saya yang bebas dari hukuman mati.

Saya baru mendapatkan kabar itu melalui pemberitaan media massa saja,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi, Kamis (20/01).

Dedi juga mengatakan, keenam terdakwa tersebut kini diganjar dengan hukuman kurungan penjara sesuai dengan perannya masing-masing.

Menurutnya, jika ditelaah secara cermat, keenam kliennya tersebut justru mendapatkan masa hukuman bertambah.

“Jadi banyak yang naik masa hukumannya, dari yang sebelumnya 15 tahun hukuman kurungan penjara naik jadi 18 tahun.

Sedangkan yang sebelumnya hanya 18 tahun hukuman, naik hukumannya jadi 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Kantor Hukum Bahari Sukabumi, kata Dedi lagi, sengaja menjadi kuasa kuasa hukum enam terdakwa yang terjerat kasus narkoba jaringan internasional karena berada pada tingkat ekonomi yang rendah.

Sehingga, mereka dinilai membutuhkan bantuan untuk pendampingan hukum.

“Jadi apabila ada anggapan masyarakat soal membela bandar narkoba itu, tidak benar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *