Sabu 402 Kg Sukabumi,  Bunuh Samsul alias Bompak

Sabu 402 Sukabumi
SIDANG VONIS: Ketua Majlis Hakim, Aslan Aini, membacakan vonis terdakwa Samsul Bahri alias Bompak dalam kasus sabu seberat 402 kilogram.

SUKABUMI – Apalah daya, nasi sudah menjadi bubur. Inilah sedikit gambaran penyesalan yang dirasakan Samsul Bahri alias Bompak, terdakwa kasus sabu seberat 402 kilogram. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bapak dua anak itu.

Mendengan putusan hakim tersebut, Bompak pun tampak tertunduk lesu. Persidangan sendiri dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Aslan Aini, didampingi hakim anggota, Agustinus dan Lisa Fatmawati dengan panitera pengganti Deni Warsita.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Samsul Bahri alias Bompak dengan pidana mati,” kata Aslan Ainin membacakan putusan dalam persidangan yang digelar secara daring atau online, Kamis (22/07). Diketahui, Bompak sendiri sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara yang menyeret 13 terdakwa ini.

Sementara itu, diwawancarai terpisah, kuasa hukum Bompak, Dedi Setiadi mewakili kantor kuasa hukum Bahari menilai, majelis hakim tidak melihat dari sisi kemanusiaan terhadap kliennya. Menurutnya, putusan mati itu yang menjadi korban adalah keluarga dan anak-anak terdakwa.

Sebab menurutnya, Bompak ini bukan seorang gembong atau bandar narkoba. Apalagi dalam fakta persidangan ia melihat, bahwa kliennya tersebut baru mengetahui posisi barang haram itu saat pemindahan di tengah laut ke daratan.

“Dia itu hanya orang yang disuruh dan itupun dia baru mengetahui di tengah laut. Namun dalam persidangan menganggap, bahwa klien saya ini sudah tahu dari awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *