Bahwa pemekaran ini menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” kata Badri, Kamis (3/2).
Membenarkan pernyataan Wibowo soal kewenangan pencabutan moratorium di tangan presiden, Badri pun berharap adanya pedekatan politis antar fraksi di DPR RI. Hal tersebut untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden bahwa pencabutan moratorium sangat diperlukan.
“Sehingga moratorium bukanlah hal yang mustahil. Kalau memang itu dipandang perlu,” ujar Badri.
“Kemudian, manakala Kabupaten Sukabumi terjadi pemekaran menjadi Kabupaten Sukabumi Utara, Kenapa Tidak? Kita sudah siap. Adapun langkah-langkah yang diberikan pemerintah pusat kita sudah mempersiapkan diri,” tuntasnya.(*)
Data dan Fakta Pemekaran Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Sukabumi Utara
– Tekendala moratorium
– Sudah memenuhi persyaratan DOB
– Persayaratan dan semua berkas sudah dibahas di pemerintah pusat
– Sudah sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Sudah lulus kajian
– Ibu kota direncanakan di wilayah Kecamatan Cibadak
• 21 kecamatan yang akan bergabung ke pemekaran KSU
– Kecamatan Gegerbitung
– Kebonpedes
– Cireunghas
– Sukalarang
– Sukaraja
– Sukabumi
– Kadudampit
– Cisaat
– Gunungguruh
– Cicatayan
– Cibadag
– Caringin
– Nagrak
– Ciambar
– Parungkuda
– Bojonggenteng
– Kalapanunggal
– Parakansalak
– Cidahu
– Cicurug
– Kabandungan
Kabupaten Jampang
– Terkendala moratorium
– Belum ada penyesuaian Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Belum diketahui tata letak Ibu Kota Jampang
– Usulan masih merujuk Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
– Sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Sukabumi
– Belum selesai kajian unsur kemanana, hidrologi, lingkungan, ekonomi
• 18 kecamatan yang akan masuk ke pemekaran Kabupaten Jampang
– Kecamatan Nyalindung
– Purabaya
– Jampang Tengah
– Curugkembar
– Sagaranten
– Pabuaran
– Lengkong
– Cidadap
– Cidolog
– Tegal Buleud
– Kali Bunder
– Cimanggu
– Jampang Kulon
– Waluran
– Cibitung
– Surade
– Ciracap
– Ciemas





