Apa Kabar Pemekaran DOB Kabupaten Sukabumi Utara, Usai Pemerintah Mekarkan Tiga Provinsi Papua

Pemekaran DOB Kabupaten Sukabumi
Pemekaran DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). (Foto : Grafis Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama sudah DPR RI resmi mengesahkan pemekaran tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam rapat paripurna masa sidang V.

Tiga Papua merupakan pengecualian moratorium. Alasannya biaya untuk melakukan pemekaran bisa mencapai Rp500 miliar per daerah Ditambah lagi, sebagian besar wilayah pemekaran gagal. Mungkin hal itu yang membuat DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) Belum mendapatkan restu pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Namun, Perlu dipertanyakan keseriusan pemerintah soal DOB KSU yang sudah mencuat sejak tahun 90-an ini. Sampai saat ini proses pemekaran DOB KSU masih menemui jalan buntu. Selain terkendala berbagai hal, pemberlakuan moratorium pemekaran menjadi kendala utama.

Pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi sendiri, rencananya akan dimekarkan menjadi tiga bagian. Yakni, wilayah Kabupaten Sukabumi Induk, Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) dan Kabupaten Pajampangan.

Khusus untuk Kabupaten Pajampangan, sampai saat ini belum adanya penyesuaian Undang-undang yang telah dianulir dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dampaknya, hingga saat ini dua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) tersebut, belum terwujud dimekarkan.

Sebelumnya memang Anggota DEP Gubernur Jawa Barat Bidang Calon Daerah Persiapan, Bayu Iskandar kepada Radar Sukabumi mengatakan, wilayah Jawa Barat merupakan provinsi paling padat di Indonesia dengan luas wilayah 35.378 km persegi. Idealnya, Provinsi Jabar memiliki minimal 40 kabupaten dan kota. Sedangkan saat ini, Jabar hanya memiliki 27 kabupaten atau kota yang terdiri dari 9 kota dan 18 kabupaten.

Untuk itu, saat ini terdapat 17 daerah yang mengusulkan untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) di Jawa Barat baik kota maupun kabupaten. Diantaranya, KSU dan Kabupaten Pajampangan.

Ke-17 daerah itu, sedang bersama-sama berjuang untuk daerah otonomi baru, walaupun prosesnya sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena kita tidak langsung Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, maka usulan daerah persiapan itu langsug disahkan oleh DPR RI.

“Tetapi ini dianulir oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam undang-undang itu, mereka tidak langsung usulan pembentukan otonomi baru oleh DPR RI, tetapi dia dibawa dulu ke pemerintah pusat, untuk ditetapkan dulu menjadi daerah persiapan baru,” kata Bayu Iskandar kepada Radar Sukabumi.

Dari dua CDOB di Kabupaten Sukabumi ini, untuk daerah Pajampangan sendiri jika merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maka dapat dipastikan belum berproses.

Karena belum melakukan penyesuaian dengan Undang-undang tersebut. Namun untuk daerah KSU, dinilai sudah benar-benar selesai dalam penyesuaiannya.

“Jadi di Jawa Barat yang sudah selesai tahap penyesuainya itu, Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat dan Garut Selatan,” papar Bayu Iskandar yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Jawa Barat.

Untuk KSU, nantinya akan memiliki 21 kecamatan (lengkapnya di grafis). Sementara dalam usulannya, untuk Ibu Kotanya akan ditempatkan di Cibatu Cisaat. “Namun fakta dilapangan, rencananya dan diusulan yang dipusatkan di wilayah Cibadak,” tandasnya.

Sementara untuk Kabupaten Jampang, akan dimekarkan dari daerah Kabupaten Sukabumi dan rencananya terdapat 18 kecamatan yang akan masuk ke dalam pemekaran Kabupaten Jampang (lengkapnya di grafis).

Namun untuk rencana pemusatan ibu kotanya, belum ada. Karena menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu, bahwa Pajampangan itu, prosesnya sudah selesai dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Sukabumi. Namun persoalannya, hingga saat ini belum ada penyesuian dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kenapa Jampang itu belum ada penyesuaian, karena pernah ada dulu prodak hukum di Kabupaten Sukabumi usulan mengenai Pajampangan ke Provinsi Jawa Barat. Tetapi itu dasarnya adalah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan PP 78 Nomor tahun 2007.

Nah, sekarang Pajampangan belum melakukan penyesuaian Undang-undang. Rencana usulan awal, bahwa Kabupaten Jampang itu terdiri dari 18 kecamatan atau lebih. Mudahnya sembilan kecamatan berada di Dapil 5 dan sembilan kecamatan di Dapil 6,” paparnya.

Pos terkait