BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Andalalin PT SCG Cacat Hukum

×

Andalalin PT SCG Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Seharusnya setiap perusahan sebelum melakukan operasi kegiatan dan melakukan pembangunan, ujar Herman, seharusnya memiliki izin Andalalin. Sebab, dalam kajian Andalalin akan diperhitungkan semuanya termasuk dampak bagi pengguna jalan yang lain.

“Andalalin itu prinsip analisis dampak perjalanan lalu lintas. Namun faktanya, di sepanjang Jalan Raya Pelabuhan II, tepatnya di depan PT SCG tidak ditemukan rambu-rambu lalu lintas. Seperti warning light dan rambu lalu lintas lainnya. Bahkan, kendaraan berat milik PT SCG menjadi salah satu biang kerok penyebab kerusakan badan jalan,” pungkasnya. (cr13/t)