Ikan Tak Bertuan Dimusnahkan

BANDUNG – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung musnahkan puluhan kilogram ikan busuk berbagai jenis di kantor BKIPM Bandung Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa (27/2).

Komiditi ikan ini dimusnahkan karena tidak diakui oleh penerima sesuai dengan surat muatan udara (SMU) dari Makasar di Bandara Husen Sastranegara Bandung.

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan karena komoditi ikan tersebut dikategorikan barang yang tidak bertuan. Pemusnahan dilakukan agar tidak menjadi polusi dan kontaminasi bagi lingkungan.

“Membusuknya 30 kilogram gurita dibungkus plastik dan tidak bertuan, dalam data SMU komoditi ini dikirim 5 januari 2018. Sehingga kamu melakukan pemusnahan dengan tujuan agar tidak terjadi kontaminasi dan polusi,” ujar Dedi, Selasa (27/2).

Menurutnya, pemusnahan komoditi ikan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah tahun 2005 tentang karantina ikan dan undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan. Kemudian pada 11 Februari 2018, ada lagi pemasukan Frozen Fish atau baby ikan tuna asal Makassar menggunakan pesawat Lion Air sebanyak 45 kilogram dan kembali tidak diakui penerima sesuai SMU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *