9 Tokoh Agama di Kota Sukabumi Ditipu Travel Ilegal

Umrah-Gratis

SUKABUMI — Nasib malang, menimpa sembilan tokoh agama di Kota Sukabumi. Mereka, harus kehilangan uang cukup fantastis yakni sebesar Rp204,8 juta akibat tertipu travel haji dan umroh ilegal.

Sembilan korban tersebut, yakni ustaz MY (28), IA (38), DK (74), AH (46), UR (53), S (62), M (44), A (58), dan NA (46). Masing-masing, telah merogoh saku mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp44,5 juta. Alih-alih berangkat umroh, sembilan ustaz ini malah harus gigit jari. “Dugaan penipuan ini, terungkap pada Oktober 2022 lalu di Kampung Sawahbera, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan, Senin (8/5).

Bacaan Lainnya

Yanto menerangkan, insiden terjadi bermula saat para korban ditawarkan umroh gratis dari program khusus umroh para alim ulama untuk berangkat ke tanah suci Makkah. Namun, kenyataannya terduga pelaku berinisial HH (50) yang merupakan sebagai Direktur PT BRMI Cabang Sukabumi tetap meminta uang Rp 2,5 juta dengan alasan untuk pengurusan administrasi.

Seperti pembuatan paspor, transfortasi serta perlengkapan ibadah umroh. “Tak hanya itu, apabila calon jemaah yang notabene merupakan ustaz ini ingin membawa istri atau anaknya maka diminta membayar biaya tambahan Rp35 juta dengan DP Rp8,5 juta dan dapat dicicil,” terangnya.

Korban MY, sambung Yanto, lantas mengirimkan uang sebesar Rp59,5 juta yang rencananya uang tersebut untuk biaya umroh kedua orangtuanya. Para korban pun, sempat mengikuti manasik haji sehingga tidak curiga terhadap pelaku.

“Terduga pelaku HH ini, menjanjikan pemberangkatan umroh ke tanah suci Mekah pada 26 September 2022. Tetapi, kenyataannya tidak jadi berangkat,” bebernya.

Pada 14 Oktober 2022, para korban pun berinisiatif menghubungi PT BRMI Pusat yang berada di Jakarta Timur untuk mempertanyakan perihal pemberangkatan umroh tersebut. Naasnya, pihak travel pusat menyebut jika tidak memiliki kantor cabang di Sukabumi.

“Pegawai di sana menerangkan bahwa pembiayaan umroh 41 jamaah para ustaz dan jamaah umroh lainnya belum disetorkan ke PT BRMI pusat oleh HH. Pegawai itu juga bilang PT BRMI Cabang Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan ilegal,” cetusnya.

Yanto menambahkan, pada Desember 2022 para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polres Sukabumi Kota. Pada 1 Mei 2023, tersangka HH resmi ditahan dengan ancaman pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 lembar kwitansi dan 2 lembar rekening koran,” tukasnya. (bam)

Pos terkait