PETAKA UMROH GRATIS
– Oktober 2022 lalu, pelaku berinisial HH (50) menawarkan umroh gratis dari program khusus umroh alim ulama untuk berangkat ke tanah suci
– Namun, HH (50) tetap meminta uang Rp 2,5 juta dengan alasan untuk pengurusan administrasi
– Apabila calon jemaah ingin membawa istri atau anaknya, diminta membayar biaya tambahan Rp35 juta dengan DP Rp8,5 juta dan dapat dicicil
– HH menjanjikan pemberangkatan umroh ke tanah suci Mekah pada 26 September 2022
– 14 Oktober 2022, korban berinisiatif menghubungi PT BRMI Pusat yang berada di Jakarta Timur namun ternyata travel Cabang Sukabumi tersebut ilegal
– Desember 2022, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sukabumi Kota
– 1 Mei 2023, tersangka HH resmi ditahan dengan ancaman pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara