803 Napi Sukabumi Terima Remisi

Remisi-Napi-Sukabumi
Satu narapidana di Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi mendapatkan remisi

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Acmad Fahmi menambahkan, remisi umum ini diberikan untuk napi yang memiliki prestasi dan dedikasi serta disiplin selama berada di lapas.Bagi pemerintah, tentunya merupakan kebahagian dari 395 napi, sebanyak 275 orang mendapat remisi mulai dari satu hingga enam bulan dan satu orang langsung bebas.

“Kami berharap pemberian remisi ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan bisa di syukuri para narapidana untuk memanfaatkan waktu dengan lebih baik,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Begitu juga di Lapas kelas IIB Warungkiara, sebanyak 527 napi mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 ini. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Dari total 918 orang warga binaan, sebanyak 527 orang warga binaan yang telah mengantongi surat keterangan remisi atau pengurangan masa hukuman yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Sukabumi, Ahmad Tohari.

Tohrai merinci, dari 527 orang warga binaan itu, 77 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan hukuman, 102 orang mendapatkan pengurangan hukuman 2 bulan, kemudian sebanyak 121 orang mendapatkan remisi 3 bulan hukuman.

“Lalu 133 orang warga binaan mendapat remisi 4 bulan, 90 orang mendapat pengurangan hukuman 5 bulan, dan 4 orang mendapat pengurangan masa tahanan 6 bulan,” rinci Tohari.

Di sisi lain, sambung dia, dari total warga binaan sebanyak 227 orang tidak mendapatkan berhak mendapatkan usulan remisi.

“Sedangkan tahahan yang mendapatkan remisi II atau langsung pulang (bebas) hanya 9 orang,” terang dia.

Menurut Tohari, jumlah warga binaan di Lapas Warungkiara sudah melebihi jumlah batas maksimal. “Kapasitas di Lapas Warungkiara sebenarnya 618 orang, saat ini dihuni 912 orang. Jadi sekitar 50 persen (over kapasitas) karena lebih 300 orang warga binaan,” jelas Tohari.

Kendati over kapasitas jumlah penghuni lapas, pihaknya memastikan tetap menjalankan prosedur sesuai protap yang ada. “Kita tetap melaksanakan sesuai protap, kedua kita melakukan pendekatan dari hati ke hati seperti perlakuan sebagaimana kita perlakukan sebagai anak, saudara, teman,” tandasnya.(bam/cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *