KABUPATEN SUKABUMI

11 Persen Masyarakat Gerbi  Sukabumi Punya Sertifikat Tanah

×

11 Persen Masyarakat Gerbi  Sukabumi Punya Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Desa Gegerbitung
Kepala Desa Gegerbitung Dedi Saeful Rohman saat membagikan sertifkat tanah kepada warganya pada program PTSL Tahun 2021 di aula Desa/Kecamatan Gegerbitung.

SUKABUMI – Pemerintah Desa Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, mengklaim bahwa masyarakatnya yang memiliki sertifikat tanah baru sekitar 11 persen.

Hal demikian disampaikan Kepala Desa Gegerbitung Dedi Saeful Rohman usai membagikan ratusan sertifkat tanah kepada warganya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021.

“Di Desa Gegerbitung terdapat 730 hektare dengan jumlah pemilik sebanyak 4.472 wajib pajak (WP) dan status kepemilikan berupa sertifikat sebanyak 431 sertifikat dan sisanya hanya kepemilikan yang sah sesuai dengan dokumen yang ada di desa.

Jadi warga Desa Gegerbitung yang memiliki sertifikat tanah baru 11 persenm,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (13/08).

Dari jumlah penduduk Desa Gegerbitung sebanyak 9.148 jiwa dan jumlah 3.341 Kepala Keluarga (KK) yang diajukan pemerintah Desa Gegerbitung dalam program PTSL sebanyak 3.701 bidang tanah.

Namun, yang baru diserahkan secara simbolis saat ini baru 191 sertifikat tanah kepada masyarakat dan sisanya masih dalam proses tahapan.

“Memang sekarang masih banyak warga kami yang belum memiliki sertifikat tanah atau mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah,” ujarnya.

Untuk menuntaskan dan mensukseskan program PTSL, ujar Dedi, terdapat beberapa kendala dilapangan. Diantaranya, terbatasnya tenaga ukur, batas wilayah, sinyal kurang baik dan pemilik tidak ada ditempat.

“Namun, semua itu dapat diatasi dengan baik. Buktinya, pada hari ini kami bersama petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi yang disaksikan oleh Forkopimcam Kecamatan Gegerbitung secara perdana menyerahkan 191 sertifikat tanah kepada warga Desa Gegerbitung yang masuk dalam program PTSL 2021,” timpalnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Gegerbitung agar dapat bekerjasama dengan baik dengan pemerintah Desa Gegerbitung dalam mensukseskan program PTSL.

“Kita bersama-sama harus membantu masalah operasional yang sangat minim sekali sesuai dengan keputusan SK 3 Menteri, bahwa masyarakat hanya membayar Rp150 ribu untuk mendapatkan sertifikat tanah,” pungkasnya. (Den/d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *