SUKABUMI – Sebanyak 325 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3).
Pemberian remisi ini, dibacakan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono setelah pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun, warga binaan yang mendapat remisi mayoritas dari kasus peredaran narkoba.
“Kami mengusulkan itu sebanyak 325 orang dan Alhamdulillah semuanya SK (Surat Keputudan) nya sudah keluar untuk mendapat remisi dengan besaran yang berbeda-beda,” ungkap Budi kepada Radar Sukabumi, Senin (31/3).
Dari 325 narapidana yang mendapat remisi, dua di antaranya langsung bebas. Keduanya, dari kasus tindak pidana pencurian dan kesusilaan. “Bebas murni. Pas dikurangi remisi ternyata sudah saatnya mereka pulang habis masa pidananya. Ada dua orang yang langsung pulang setelah dipotong remisi pengurangan hukuman,” tambahnya.
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Pemberian remisi sekaligus sebagai penghargaan bagi narapidana supaya termotivasi untuk berkelakuan baik.
“Tujuan pemberian ini reward penghargaan buat mereka supaya mereka terpacu untuk tetap bisa berubah menjadi lebih baik. Kalau udah menjadi lebih baik otomatis Tuhan pun mengasih pahala, kalau pemerintah mengasih remisi pengurangan hukuman apabila telah nampak perubahan kebaikan dari mereka semenjak menjalani pidana di sini,” cetusnya.
Selain itu, pemberian remisi ini juga sebagai upaya untuk mengurangi over capacity karena tidak dipungkiri saat ini setiap lamas mengalami hal serupa. “Juga bisa otomatis mereka bisa cepat pulang akhirnya penjara agak berkurang,” tukasnya. (Bam)






