SUKABUMI — Diketahui hari ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Bapenda Propinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024.
Program ini dibuka priode 1 oktober hingga 30 November. Adapun 5 keuntungan pemutihan pajak bermotor meliputi :
- Bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II,
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas tunggakan pokok 2,3,4 dan seterusnya.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon pajak kendaraan bermotor.
kepala Bapenda Kabupaten sukabumi Herdy Somantri mengajak warga untuk mamfaatkan kesempatan tersebut. “Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga kabupaten sukabumi” ucap kepala Bapenda Kabupaten sukabumi Herdy Somantri usai pertemuan dengan kepala UPTD samsat Palabuhanratu di ruang Data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024)






