41 Pelanggar Prokes Didenda 30 Ribu

IKBAL/RADAR SUKABUMI OPERASI: Sejumlah petugas gabungan saat melakukan operasi pelanggar protokol kesehatan di salah satu pusat keramaian di Kota Sukabumi

SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi berhasil menjaring sebanyak 53 pelanggar protokol kesehatan yang berada di kawasan keramaian di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole,Kota Sukabumi.

Rinciannya sebanyak 41 orang pelanggar yang dikenakan sanksi berat yakni berupa denda uang senilai Rp. 30 ribu. Sedangkan 12 orang pelanggar dikenakan sanksi sedang berupa kerja sosial.

Bacaan Lainnya

Dalam Operasi yustisi ini para Pelanggar langsung dilakukan sidang ditempat oleh hakim Pengadilan negeri Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan langsung diberikan sanksi baik sosial maupun sanksi denda uang hingga Rp100 ribu.

“Pemberlakuan sanksi denda ini, dilakukan disejumlah titik tertentu yang menjadi percontohan pelaksanaan 3M,”kata Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.

Pemberlakukan denda, kata Fahmi, tidak hanya berlaku untuk para pengendara dan pejalan kaki saja. Namun, denda juga berlaku bagi para pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *