BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

41 Pelanggar Prokes Didenda 30 Ribu

×

41 Pelanggar Prokes Didenda 30 Ribu

Sebarkan artikel ini
IKBAL/RADAR SUKABUMI OPERASI: Sejumlah petugas gabungan saat melakukan operasi pelanggar protokol kesehatan di salah satu pusat keramaian di Kota Sukabumi

Sementara salah seorang pejalan kaki, diberikan sanksi oleh petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker. “Saya tidak tahu, ada pemberlakuan sanksi. Karena tidak membawa dompet, Saya menjalani sanksi sosial menyapu jalanan di Jalan Harun Kabir,” kata Juan (25), Warga Gang Nugraha.

Sanksi juga didapat salah seorang pengendara Topan, warga Goalpara, Kabupaten Sukabumi. Dirinya diberhentikan petugas, saat melintasi jalan A Yani karena tidak menggunakan masker karena memakai helm Full face.

Bank bjb Tandamata

“Saya nggak tahu, kalau hari ini ada operasi yustisi dan pemberlakuan denda. Masker saya bawa, namun tidak dipakai karena pake helm full face. Karena saya mau kerja, saya membayar denda 30 ribu,”pungkasnya.

Hasil Operasi Yustisi di 7 kecamatan

Kecamatan Cikole
– 53 Pelanggar
– 41 Pelanggar dikenakan sanksi berat denda Rp. 30.000
– 12 Pelanggar dikenakan sanksi sedang (kerja sosial)
Kecamatan Wardoy
– 80 Pelanggar dkenakan sanksi sedang (kerja sosial)
Kecamatan Baros
– 80 Pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial)
Kecamatan Gunung Puyuh
– 31 Pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial)
Kecamatan Lembursitu
– 45 Pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial)
Kecamatan Cibereum
– 26 Pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial)
Kecamatan Citamiang
– 37 Pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial)

Jumlah Total Pelanggar : 352 Pelanggar
Sanksi Sedang (Kerja Sosial) : 311
Sanksi Berat (denda Rp.30.000) : 41 Pelanggar

 

(bal)