41 Pelanggar Prokes Didenda 30 Ribu

IKBAL/RADAR SUKABUMI OPERASI: Sejumlah petugas gabungan saat melakukan operasi pelanggar protokol kesehatan di salah satu pusat keramaian di Kota Sukabumi

“Untuk pelaku usaha, sanksi yang diberikan juga kepada pelaku usaha yang melanggar prokes. sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin usaha sementara,”ucapnya.

Kabid Penegakan Perda dan Sumber Daya manusia pada Dinas Satpol PP, Sudrajat mengatakan kegiatan hari ini sesuai dengan Perda Nomor 36 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Pihaknya memberikan sanksi kepada para pelangar Prokes. “Ini menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda memberlakukan tindakan tegas. Karena kalau sosialisasi sudah cukup dilakukan beberapa bulan kebelakang,”tegasnya.

Kegiatan operasi yustisi tersebut, tidak berbicara lagi mengenai sanksi ringan dan sedang namun bicara sanski denda. “Untuk kegiatan Operasi Yustisi dengan tindakan denda, bulan ini kita laksanakan dalam sebulan empat kali,”tambahnya.

Bahkan hari ini (kemarin, red) juga operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan juga dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Sukabumi dengan memberikan sanksi edukasi dan sanksi sosial. “Untuk kecamatan, diberlakukan sanksi edukasi dan sosial. Namun untuk wilayah kota kita berikan sanksi denda,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *