3 Jenis Tanah Khusus di Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3, Ada Tanah Wakaf hingga Tanah Kas Desa

Pembebasan tanah untuk Pengerjaan Tol Bogor-Ciawi- Sukabumi (Bocimi) seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat dengan exit tol Cibolang terus dikebut.
Pembebasan tanah untuk Pengerjaan Tol Bogor-Ciawi- Sukabumi (Bocimi) seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat dengan exit tol Cibolang terus dikebut.

SUKABUMI — Pembebasan tanah untuk Pengerjaan Tol Bogor-Ciawi- Sukabumi (Bocimi) seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat dengan exit tol Cibolang terus dikebut.

Dari beberapa tanah yang dibebaskan dari masyarakat, ada 3 tanah yang berkarakteristik khusus, seperti tanah instansi, tanah wakaf dan tanah kas desa.

Bacaan Lainnya

“Memang ada juga tanah-tanah berkarakteristik khusus, kita lagi progres. Seperti tanah instansi, tanah wakaf dan tanah kas desa. Jadi, untuk tanah masyarakat dan badan hukum swasta yang sudah dibebaskan, “jelas Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Sugama Putra.

Menurutnya, dari lahan yang belum dibebaskan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi Seksi 3 ini, sebagian besar berkasnya sudah diajukan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). BPN Kabupaten Sukabumi, optimis pembebasan tanah on track, dapat diselesaikan secara rampung sebelum Desember 2023.

“Jadi, ketika LMAN menyetujui berkas yang diajukan pembayaran, artinya lolos verfikasi dan kemudian ditindaklanjuti pembayaran UGK. Dari sisi P2T, kita menunggu dari LMAN,” bebernya.

Secara prosedur ketika sudah musyawarah bentuk ganti kerugian. Maka P2T menerbitkan validasi yang ditujukan kepada instansi yang memerlukan tanah.

Setelah itu, maka BPN akan menindaklanjuti dengan melegalisasi berkas. Menurutnya, seluruh berkas sudah diajukan dan ketika LMAN sudah memverifikasi serta disetujui. Maka, P2T akan melakukan pembayaran uang ganti kerugian.

“Untuk pengadaan tanah ini, stakeholdernya cukup banyak. Artinya melibatkan banyak pihak. Sehingga, kalau ada yang berpandangan BPN lambat memproses pembebasan lahan. Jelas itu, tidak benar,” tandasnya.

Pihaknya menegaskan, untuk pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada masyarakat yang memiliki lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi ini, tidak dibayarkan langsung oleh BPN Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, ketika sudah melakukan pelepasan hak objek pengadaan tanah. Maka, LMAN akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing masyarakat penerima uang ganti kerugian,” bebernya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengaku optimis bahwa proses pengerjaan tol Bocimi bisa selesai di akhir tahun 2024 mendatang.

“Kita optimistis Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak – Sukabumi Barat pada akhir tahun 2024 dapat selesai,” ujar Endra S Atmawidjaja di Sukamahi, Kabupaten Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *