195 Ribu Personel TNI-Polri Masuk Prioritas Pertama Vaksinasi Covid-19, Penerima SMS Wajib Ikut

PRODUK: Proses pemindahan kontainer berisi vaksin Covid-19 saat tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin Covid-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma. (MUCHLIS Jr. / BPMI SETPRES)

SUKABUMI – Pengiriman SMS blast bagi calon penerima vaksin Covid-19 akan berlangsung sepekan. Pesan singkat berisi pemberitahuan vaksinasi itu disebar sejak Kamis (31/12/2020). Pada saat bersamaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan validasi data.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pengiriman SMS masih berjalan hingga kemarin. Sejauh ini, pihaknya belum menerima feedback atau saran dari penerima SMS.

Bacaan Lainnya

Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1.319.000 tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, petugas tracing kasus Covid-19 dan 195 ribu petugas pelayan publik seperti TNI, Polri, satpol PP, petugas pelayan publik transportasi, serta tokoh masyarakat.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mengatur siapa saja yang akan menerima vaksin. Aturan yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember lalu itu menyatakan bahwa penerima vaksin telah terintegrasi dengan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Siapa saja yang menerima pemberitahuan melalui SMS diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19, tapi mendapatkan SMS, tidak wajib mengikuti vaksinasi. ’’Sasaran SMS blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin,’’ kata Budi.

Vaksinasi diberikan hingga dua dosis dengan interval 14 hari. Jadi, ketika penerima vaksin melakukan vaksinasi pada 1 Februari, dia akan kembali disuntik 15 Februari.

Budi menjelaskan bahwa vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Vaksinasi diharapkan mulai dilaksanakan setelah BPOM mengeluarkan emergency use authorization (EUA).

Aturan terkait dengan vaksinasi tertuang dalam Permenkes 84/2020. Pada pasal 15 dijelaskan, vaksinasi akan dilakukan ketika tiga komponen terpenuhi. Yakni, ketersediaan vaksin, kelompok prioritas, dan bergantung jenis vaksin Covid-19. Para ahli dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan dilibatkan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk membantu mempersiapkan pelaksanaan program vaksinasi yang dimulai tahun ini. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan, daerah harus mendukung secara all-out. Bukan hanya jajaran di level dinas, melainkan juga aparat kewilayahan. ’’Camat dan lurah untuk pengondisian lapangan,’’ ujarnya. Instruksi tersebut, lanjut dia, disampaikan dalam rapat koordinasi proyeksi 2021 pada 30 Desember lalu.

’’Atensi untuk objek vital dari berbagai ancaman, termasuk kebakaran, seperti laboratorium, tempat penyimpanan (storage) vaksin, dan lain-lain,’’ katanya.

Pembatasan WNA

Bandara di seluruh Indonesia telah menerapkan penutupan masuknya warga negara asing (WNA) sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 04 Tahun 2020. Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, menerapkan ketentuan itu sejak pukul 06.00 kemarin (1/1).

’’Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar,’’ ujar Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A. Silaban.

WNA yang diperbolehkan masuk adalah pemegang visa diplomatik, visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kitas dan kitap.

’’Bagi WNA yang tidak masuk pengecualian dan mendarat saat periode penutupan, yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pada periode 28–31 Desember diberlakukan karantina bagi WNA yang diperbolehkan masuk dan WNI yang baru pulang dari luar negeri. Ketentuan karantina masih berlaku hingga 14 Januari. Karantina dilakukan di hotel yang didukung Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

’’Hingga 14 Januari, ketersediaan kamar hotel untuk karantina juga dipastikan cukup,’’ ujarnya. Berdasar koordinasi dengan PHRI, disiapkan 1.500–2.000 kamar untuk penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (lyn/far/wan/c19/fal)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *