JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyerahkan tiga perkara besar dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/7). Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel. Dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan ini dilakukan demi percepatan penanganan perkara. “Hari ini kami menerima penyerahan berkas tiga perkara sebagai bentuk komitmen percepatan, profesionalisme, dan sinergi. Publik menunggu kepastian penyelesaian kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menambahkan pelimpahan ini merupakan wujud sinergitas antar-lembaga. “Kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan tiga perkara dilimpahkan demi kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU PLN, pengelolaan dana ASABRI, serta utang Krakatau Steel. Dalam penggeledahan, penyidik menyita aset bernilai fantastis. Dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, ditemukan emas batangan 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai Rp476 miliar.





