POLITIK

Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu : Sesama Penyelenggara Tak Saling Membatasi

×

Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu : Sesama Penyelenggara Tak Saling Membatasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty

JAKARTA — Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan upaya menjalankan tugas kelembagaan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu.

Bank bjb Tandamata

Akan tetapi, dia justru mendapati kerja-kerja pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) tahun 2024 ini terkendala, karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dibatasi.

“Bawaslu juga punya amanah konstitusi untuk melakukan pengawasan,” ujar Lolly kepada wartawan, Kamis (17/8).

Dia mengatakan, aduan Bawaslu ke DKPP akibat akses Silon dibatasi KPU, dipastikan dalam rangka meminta kelancaran tugas melalui proses hukum etik.