JAKARTA — Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan upaya menjalankan tugas kelembagaan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu.
Akan tetapi, dia justru mendapati kerja-kerja pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) tahun 2024 ini terkendala, karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dibatasi.
“Bawaslu juga punya amanah konstitusi untuk melakukan pengawasan,” ujar Lolly kepada wartawan, Kamis (17/8).
Dia mengatakan, aduan Bawaslu ke DKPP akibat akses Silon dibatasi KPU, dipastikan dalam rangka meminta kelancaran tugas melalui proses hukum etik.






