SUKABUMI – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan miliar, terus berlanjut.
Perkara kasus korupsi yang menetapkan tiga pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka itu.
Yakni, Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus Tipikor SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 lalu itu, kini perkaranya sudah memasuki babak pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Kemarin perkara SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu, sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi mahota di PN Bandung, tepatnya pada Rabu (16/08) sekira pukul 12.00 WIB,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (17/08).






