JAWA BARAT

Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor Dibongkar Bareskrim

×

Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor Dibongkar Bareskrim

Sebarkan artikel ini
obat keras
Pengungkapan praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1). (Polres Bogor/Antara)

BOGOR — Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.

”Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD, dan YN,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi seperti dilansir dari Antara di Bogor.

Bank bjb Tandamata

Polisi, lanjut dia, masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap. Obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.

Jayadi menjelaskan, awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian pada hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor.

”Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN, dan AR,” tutur Jayadi.