Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Narkotika

pemusnahan barang bukti
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan pemusnahan barang bukti yang disepenggarakan di Halaman Kejari Kota Sukabumi, Selasa (21/6). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht periode 31 Maret hingga 21 Juni 2022.

Beberapa barang bukti yang saat ini dimusnahkan diantaranya, 198,8366 gram narkotika jenis sabu, 5,7766 gram ganja, 29 Handphone, empat buah timbangan digital, 928 tramadol, 2.530 Hexymer, 266 Riklona dan 220 Atarax Alprazolam.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria mengatakan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan perkara narkotika, obat-obatan terlarang, pencurian dan UU darurat. “Pemusnahan barang bukti dari 39 perkara ini, telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Taufan kepada Radar Sukabumi, Selasa (21/6).

Lanjut Taufan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. “Sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Taufan menjelaskan, pemusnahan barang bukti jenis narkotika, psikotropika serta obat-obatan tersebut dilakukan dengan cara dimixer atau dilarutkan dalam air dan dibakar di tong sampah sehingga tidak dapat digunakan lagi. “Sejauh ini, penanganan perkara jenis obat-obatan terlarang masih mendominasi penanganan perkara lainnya,” imbuhnya.

Menurut Taufan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari penyelesaian perkara. Menurutnya terdapat tiga hal yang menjadi fokus pada kegaitan pemusnahan tersebut. “Karena penyelesaian perkara itu bukan hanya mengeksekusi badan penjara benda ataupun subsider pembayaran uang perkara. Tetapi juga status barang bukti ini bagian dari penyelesaian perkara,” jelas Taufan. “Jadi tiga hal ini diantaranya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan juga nantinya. Juga sebagai wujud tujuan dari reformasi birokrasi kita dalam meningkatkan kinerja transparansi kepada publik,” sambung dia.

Taufan menuturkan, menurutnya pemahaman masyarakat terkait penggunaan obat-obat tertertentu yang terimplikasi pada UU pidana, masih sangat minim.

Sehingga diharapkan, para awak media bisa memberikan informasi dan edukasi melalui berita yang disampaikan. “Para pelaku ini banyak kategori remaja, bahkan banyak yang masih sekolah. Jadi disini ada wujud kepedulian juga tanggungjawab bersama secara moralitas, bagaimana pemahaman UU kesehatan itu berimplikasi hukum pidana,” jelas Taufan. (bam)

pemusnahan barang bukti
DIPERLIHATKAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria bersama unsur dinas kesehatan Kota Sukabumi, saat memperlihatkan barang bukti obat ilegal hasil pengungkapan kasus, beberaoa bulan terakhir ini. FOTO: BAMBANG/RADAR SUKABUMI

Pos terkait