Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang. Kemudian pada 26 Januari sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. ”Di sana ditemukan sejuta butir tablet warna putih,” terang Jayadi.
Menurut Jayadi, pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.
”Para tersangka dijerat dengan pasal 196, pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujar Jayadi.






