JAKARTA — Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan polisi terhadap pendakwah Bahar bin Smith dan Eggi. Keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan pertentangan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Bahar dilaporkan pada 7 Desember 2021. Sedangkan laporan polisi kepada Eggi diterima 10 hari berikutnya.
“Pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12).
Kendati demikian, Zulpan belum merinci ihwal laporan ini. Belum diketahui juga persisnya kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh kedua terlapor.






