NASIONAL

Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan

×

Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan polisi terhadap pendakwah Bahar bin Smith dan Eggi. Keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan pertentangan SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Bahar dilaporkan pada 7 Desember 2021. Sedangkan laporan polisi kepada Eggi diterima 10 hari berikutnya.

Bank bjb Tandamata

“Pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12).

Kendati demikian, Zulpan belum merinci ihwal laporan ini. Belum diketahui juga persisnya kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh kedua terlapor.