JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) percaya penuh kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memproses kasus hukum yang menjerat Bahar bin Smith. Namun, aparat kepolisian diminta untuk tidak tebang pilih.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian serta suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/1).
Dia berharap aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.
Sebab, banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya sampai sekarang. Bahkan, tidak sekilat proses hukum terhadap Habib Bahar Smith.
“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secapat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilahkan Bahar bin Smith untuk melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA.
“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri.
Ia mengklaim penyidik Polda Jawa Barat menangani perkara Habib Bahar dengan profesional dan objektif, serta transparan. Tentu, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.
“Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Kita melakukan penyidikan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya,” ujarnya.






