Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun belum dibenarkan oleh Zulpan. “Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada,” jelas Zulpan.
Dalam laporan tersebut Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.






