DEPOK — Melanggar PPKM Darurat Lurah Pancoran Mas berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT 01/RW 02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro seperti dilansir dari Antara mengatakan, pada hari ini (6/7) Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S. Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
”Atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoran Mas S dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP,” ujar Sri Kuncoro pada Selasa (6/7).
universitas ibn khaldun uika bogor
Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. ”Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok,” kata Kajari Sri Kuncoro.
Dia menyebutkan, ada lima JPU yang akan menangani perkara itu. Yakni Kasi Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles. Sri Kuncoro mengatakan, akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam pasal 203 KUHAP.
Sementara itu, Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan. Semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.






