PENDIDIKAN

Kabar Buruk! Tunjangan Profesi Guru Macet

×

Kabar Buruk! Tunjangan Profesi Guru Macet

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – Problem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah masih saja muncul. Salah satunya di Kabupaten Langkat. Di daerah itu, ratusan guru honorer sempat berunjuk rasa ke kantor Kemenag. Mereka menuntut pembayaran TPG yang telat delapan bulan terakhir.

Para guru tersebut ber-status honorer atau swasta. TPG yang mereka terima rata-rata Rp1,5 juta per bulan. Menurut sejumlah guru, pada 2016 TPG tertunggak sebanyak lima bulan. Lalu pada 2019 tunjangan itu ter-tunggak 2–3 kali. Meski begitu, Kemenag menilai skala persoalan tersebut tidak besar.

Bank bjb Tandamata

”Ada 1–2 kasus, tapi itu tidak masif,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Ia mengaku tidak ada ma-salah dalam pengalokasian anggaran Kemenag untuk guru honorer.

Ia memperki-rakan keterlambatan pem-bayaran untuk beberapa kasus itu disebabkan pendataan yang belum selesai. Ia kemudian menjelaskan mekanisme pencairan dana BOS di Kemenag. Sejak awal, Kemenag menyalurkan dana BOS langsung ke madrasah.

“Khususnya madrasah ne-geri. Mereka mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sendiri,” katanya. Karena memiliki DIPA sen-diri, alokasi dana BOS langsung ditransfer dari pusat ke madrasah.

Sedangkan mad-rasah swasta ditransfer dari kantor wilayah Kemenag di provinsi. Besaran dana BOS madrasah tidak berbeda dengan alokasi untuk sekolah di bawah Kemendikbud.

Perubahan skema dana BOS tahun ini turut diikuti proses pembayaran gaji guru honorer. Mulai tahun ini, gaji guru honorer tidak diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) melainkan BOS.

Itu pun dengan syarat khusus, hanya boleh digunakan mak-simum 50 persen dan memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK).

Terkait perubahan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sudah mendapat penjelasan cukup dari Kemenkeu.

Sudah dicari formulasi yang pas untuk dit-indaklanjuti pihak terkait, terutama Kementerian Keu-angan (Kemenkeu), Kemen-terian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenag, Kemendikbud dan Kemenko PMK.

”Intinya, saya ingin memastikan keberadaan guru honorer harus semakin mendapatkan perha-tian,” tegasnya. (jp/feb/py/izo/rs)