Hukum & Kriminal Kab

Pembakar Hutan Diancam Denda Rp10 Miliar

×

Pembakar Hutan Diancam Denda Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Anggoa Polsek Gunungguruh bersama P2BK Kecamatan Gunungguruh, saat memasang banner larangan pembakaran lahan di Kampung Babakan, Desa Cikujang.

GUNUNGGURUH — Polsek Gunungguruh tak segan mempidana pelaku pembakaran lahan di wilayah hukumnya. Korps yang dipimpin Iptu Yudi Wahyudi ini bakal mengenakan pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang tentang Pengawasan Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Ini upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kami akan terapkan pasal itu bagi siapa saja yang melakukan pembakaran lahan dan hutan,” ujar Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Bank bjb Tandamata

Maklumat ini Yudi sampaikan karena di wilayah hukumnya banyak ditemukan lahan yang dibakar untuk kepentingan pribadi dan golongan. Supaya tidak ada lagi pembakaran hutan dan lahan, Yudi pun menyampaikan maklumat itu melalui sosialisasi dan pemasangan banner dienam lokasi.

“Lebih dari 10 hektare lahan perkebunan yang dibakar saat musim kemarau ini. Penyebabnya adalah ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab,” jelas Yudi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, keenam lokasi yang dipasang banner itu adalah Kampung Ciburial dan Kampung Babakan di Desa Cikujang, Kampung Saung dan Kampung Kararangge di Desa Gunungguruh, Kampung Karangpara di Desa Kebonmanggu dan Kampung Gandasoli di Desa Cibolang.

“Sampai saat ini kami belum menemukan pelaku pembakar hutan maupun lahan. Bila nanti diketahui, mereka akan kami kenakan pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang tentang Pengawasan Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sementara, Yudha Sukmagara mengaku prihatin mengenai kesadaran warga yang masih rendah dalam menjaga lingkungan. Terlebih lagi, hampir setiap minggunya di wilayah Kabupaten Sukabumi ditemukan kasus Karhutla. “Biasanya, kebakaran hutan ini akibat dari puntung rokok dan manusia yang sengaja membakar hutan dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan,” jelasnya.

Pembakaran hutan ini, ujar Yudha, merupakan salah satu cara yang paling murah untuk kegiatan pembukaan lahan. Namun hal tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan. “Selain itu, kepulan asap yang dihasilkannya juga berdampak buruk terhadap kesehatan. Makanya kami setuju dengan upaya tegas yang dilakukan aparat kepolisian dalam menindak pembakar hutan,” ujarnya.

Ia pun berjanji akan meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar meningkatkan pengawasan di kawasan perhutanan. Sehingga peristiwa kebakaran akibat ulah masyarakat yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir. “Kami juga sudah koordinasi dengan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran untuk siaga bila terjadi kebakaran hutan,” pungkasnya. (Den/d)