Bawaslu Ajukan Anggaran Pilkada 2020 Rp38 Milyar

REFLEKSI: Sejumlah pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada saat mengikuti kegiatan Refleksi Tahapan Pemilihan Umum 2019 di Hotel Santika, kemarin (29/8).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mengajukan anggaran Rp38 Milyar ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan pengawasan pada tahapan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto bawaslu sudah mengusulkan anggaran pengawasan kepada pemkab. Awalnya bawaslu mengusulkan anggaran sebesar Rp46 Milyar kemudian disusutkan menjadi Rp38 Milyar. Namun, hingga saat ini angka tersebut bukan hasil akhir persetujuan, masih bisa dalam perubahan. Pasalnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum diputuskan. Hingga saat ini bawaslu masih melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Sukabumi.

“Sebetulnya masih dalam tahapan pembahasan di Pemkab, hanya saja kami sudah mengusulkan Rp38 Milyar dari sebelumnya Rp46 Milyar. Bisa saja disusutkan kembali, melihat dari kemampuan anggaran pemkab, “jelas Teguh disela-sela kegiatan Refleksi Tahapan Pemilihan Umum 2019 di Hotel Santika, kemarin (29/8).

Bacaan Lainnya

Masih belum disetujuinya anggaran tersebut membuat bawaslu sedikit bimbang, pasalnya jika anggaran kembali disusutkan lagi akan memnggangu kinerja bawaslu dalam melakukan pengawasan pilkada nanti. Dirinya tidak mau, jika anggaran minim ditakutkan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat dari anggaran yang tidak maksimal.

“Jumlah anggaran tersebut sebetulnya, kebanyakan digunakan untuk honor dan operasional petugas mulai dari panwascam, pengawas desa dan petugas lainnya. Untuk anggaran yang akan dialokasikan di tingkat Panwaslu kecamatan itu besarnya sekitar 70 persen. Anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan, dari honor Panwas kecamatan sampai pengawas di tempat pemungutan suara (TPS), sosialisasi peraturan sampai rapat dengan pelaksana dan berbagai pihak di kecamatan, “cetusnya.
Sementara itu,

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Anzar Kusnandar menegaskan pengajuan besaran dana itu berbasis kinerja, bukan berbasis anggaran.

Terlebih sudah berpedoman sesuai dengan Permedagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Penganggaran Pilkada dan Keputusan Ketua Bawaslu RI No: 0194/K.Bawaslu/PR/.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.

“Usulan itu bukan asal-asalan, tapi sudah sesuai aturan. Kita berharap Pemda Bisa mengoptimalkan besaran dana yang kita usulkan agar kita lebih mengedepankan ke pencegahan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Usulan besaran dana itu memang lebih banyak tersedot untuk honor pengawas, hingga mencapai 51 persen. Giat lainnya di antaranya melingkupi pelatihan bimbingan teknis, misalnya pelatihan kepada pengawas Ad Hoc (sementara) di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan lapangan.

Estimasi Anzar, honor itu dipakai untuk 31 orang terdiri dari komisioner plus kesekreriatan. Lalu, personel panwascam dengan kesekretariatan mencapai 517 orang, pengawas desa dan kelurahan srbanyai 386 orang.

“Belum lagi pengawas adhoc di tiap TPS. Bila mengacu kepada Pilgub Jabar lalu, jumlahnya mencapai 4.018 TPS. Maksimal kapasitas per TPS 800 pemilih. ” tukasnya.

 

(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *