Pemda ‘Cadel’ dalam Persidangan Sosialisasi IMB PT SCG Tak Libatkan Warga

BERI DUKUNGAN: FWSM melakukan unjuk rasa di depan PTUN Bandung, di Jalan Raya Diponegoro, Nomor 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, kemarin (23/5).

SUKABUMI,RADARSUKABUMI – Puluhan warga Sukabumi yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM), kembali melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tepatnya di Jalan Raya Diponegoro, nomor 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, kemarin (23/5).

Aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada Majelis hakim supaya memutuskan perkara dengan adil terkait gugatan soal Izin Menidirikan Bangunan (IMB) milik PT Siam Cement Group (SCG).

Staf Ahli Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Barat, Wahyudin mengatakan, dalam persidangan yang ke-13 ini, pihak tergugat adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan tergugat PT SCG dengan nomor perkara 127/G/LH/2018/PTUN Bandung dan klarifikasi perkara mengenai hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Agendanya pembacaan kesimpulan para pihak, baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat,” jelas Wahyudin kepada Radar Sukabumi, kemarin (23/5).

Pada sidang sebelumnya, sambung Wahyudin, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sebagai pihak tergugat dan perusahaan PT SCG sebagai turut tergugat, tidak bisa menjelaskan secara utuh bagaimana proses sosialisasi yang melibatkan warga terdampak secara langsung dari rencana pembangunan pabrik semen itu.

“Selama proses persidangan, kami sudah sampaikan beberapa bukti dan fakta di lapangan. Dalam gugatan ini, kami fokus pada proses penyusunan dokumen perizinan pembangunan dan lingkungan yang tidak melibatkan warga terdampak secara langsung,” bebernya.

Dalam sidang kemarin, pemerintah daerah hanya menyampaikan proses sosialisasi yang dilakukan dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat setempat.

Namun herannya, pihak tergugat tidak menyebutkan ada masyarakat terdampak yang dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan hidup.

Seharusnya sosialisasi diutamakan warga yang terkena dampaknya,” tandasnya.

Anggota FWSM, Esih Nurlisa (48), asal Kampung Talagasari, RT 5/6, Kedusunan Talagasari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh menjelaskan, dalam persidangan ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi maupun pihak perusahaan, tidak bisa membuktikan secara utuh mengenai IMB yang dimiliki PT SCG.

Lantaran, pihak perusahaan diduga dalam upaya menempuh izinya tidak melalui proses yang seharusnya dilakukan sebagaimana aturan perundang-undangan.

“Perlu kami sampaikan fakta di lapangan, pemerintah dan perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Sosialisasi itu hanya melibatkan pemerintah desa, RT, RW dan tokoh masyarakat,” katanya.

Untuk itu, warga yang rumahnya berada di sekitaran lokasi PT SCG menilai IMB yang dimiliki perusahaan cacat hukum.

“Kami yang rumahnya berada di sekitaran PT SCG merasa keberatan dengan keberadaan perusahaan itu.

Aktivitas mereka sudah jelas telah merusak lingkungan,” pungkasnya.

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *