Upah Sektoral Diberlakukan Tahun Ini

MELAYANI: Salah seorang pekerja salah satu mini market saat melayani konsumen. HITTI/RADAR SUKABUMI

Dapat Rp 2,6 Juta Perbulan

CIKOLE – Kabar baik datang bagi para karyawan retail di Kota Sukabumi. Pasalnya, mulai tahun ini upah sektoral bidang perdagangan besar dan eceran mulai diberlakukan di Kota Sukabumi dengan upah sebesar Rp 2,6 juta.

Kepada Radar Sukabumi, Pelaksana Tugas Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Iyan Damayanti mengungkapkan, upah sektoral di bidang perdagangan besar dan eceran atau retail besar dan berskala nasional ini mulai berlaku tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Kota Sukabumi mulai memberlakukan upah sektoral di bidang retail. Di Jawa Barat, hanya ada lima daerah yang mengajukan upah sektoral dan Kota Sukabumi salah satunya yang disetujui oleh Gubernur Jabar,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (17/4).

Pengajuan upah sektoral tersebut, lanjut Iyan, karena Kota Sukabumi merupakan kota perdagangan, sehingga upah sektoral bidang bidang perdagangan besar dan eceran atau retail besar dan berskala nasional ini diajukan.

“Upah sektoral ini sesuai dengan potensi daerahnya, nah Kota Sukabumi ini kan kota perdagangan sehingga kami usulkan itu dan akhirnya disetujui oleh Gubernur,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *