Pidana atau Merdeka?

NASIB Asep Maftuh yang kini terkurung di sel tahanan RS Sartika Asih, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, seolah memperlihatkan kebimbangan aparat penegak hukum dalam menindak tersangka pembunuhan Ustaz Prawoto tersebut. Asep yang terdiagnosa mengidap gangguan jiwa, tak dapat dipidana.

Drama Babi Buta si Gila

Ada Motif Politik Pecah-belah

“Sesuai Pasal 44 KUHP. Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, tidak dapat dipidana,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bondan, kepada Radar Depok (grup Radar Bogor), kemarin (20/2).

Bacaan Lainnya

Dosen Fakultas Hukum UI itu mengatakan, penegak hukum wajib meminta bantuan ahli jiwa untuk memastikan apakah pelaku penganiaya yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), benar menderita gangguan jiwa atau tidak. Pun jika terbukti bersalah, ODGJ harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan menjalani perawatan sekurang-kurangnya selama satu tahun.

“Mereka diperiksa dokter kejiwaaan. Nanti dokter tersebut yang memberikan keterangannya di pengadilan tentang kejiwaan pelaku. Baru setelah itu, hakim yang memutuskan,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Fickar menjelaskan, otoritas yang paling berhak untuk menentukan seseorang gila atau tidak adalah otoritas kesehatan jiwa. “Jadi untuk menyimpulkan gila atau tidaknya seseorang jangan sembarangan orang atau instansi,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor.

Ia juga meminta masyarakat atau instansi terkait untuk hati-hati dalam menentukan status kejiwaan seseorang. Pasal 44 KUHP menjelaskan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa karena pertumbuhan atau penyakit, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu jangan sembarangan menilai gila seseorang. “Karena sangat mungkin orang waras mengaku dirinya gila.” lanjutnya.

Fickar sendiri mengakui adanya kejanggalan dari serangkaian peristiwa penganiayaan oleh ODGJ yang menghiasi pemberitaan media beberapa waktu ini. “Karena terjadi di beberapa daerah dan yang menjadi sasaran adalah pemuka agama lain, maka sangat janggal jika pelakunya dikatakan gila,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait penanganan hukum pidana bagi pelaku kriminal yang diduga mengalami gangguan disabilitas mental, ia berpendapat bahwa pelakunya tetap harus diadili. “Menurut saya walau pun gila tetap harus diadili, dimana hukumannya tetap harus dimasukan dulu ke rumah sakit jiwa untuk diamati gila atau tidaknya,” pungkasnya.

Di bagian lain, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai perlu dikaji lebih dalam kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan yang sebenarnya. Sebab, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

“Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku. Juga, andai pelaku diketahui punya gangguan kejiwaan, masih perlu dicek kapan ia menderita gangguan tersebut?” kata Reza.

Jika gangguan baru muncul setelah ia melakukan aksi kejahatan, Reza mengatakan perbuatan jahat sesungguhnya ditampilkan saat ia masih waras. Karena itu, ia mengatakan seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana. “Yang jelas, orang-orang dengan skizofrenia punya kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Ini punya implikasi penting,” ujarnya.

Hal senada juga ditegaskan Direktur Utama RS Marzuki Mahdi Bogor, dr Bambang Eko S, SpKJ, Mars. Menurutnya, ODGJ yang tersandung hukum tidak dapat dipidanakan. Itu lantaran ODGJ tidak memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap tindakan hukum yang dilakukan. “Untuk pelaku ODGJ jelas tidak bisa dipidanakan,” ujar dr Bambang kepada Radar Bogor.

Namun, untuk memastikan pelaku benar-benar ODGJ, harus melalui berbagai serangkaian tes. Untuk terperiksa atau tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa, dr bambang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan koordinasi dengan ahlinya yakni psikiater melalui permintaan Visum et Repertum Psychiatry.

“Setelah ada permintaan tersebut, barulah dilakukan pemeriksaan dan observasi secara menyeluruh oleh tim yang terdiri dari dokter spesialis kedokteran jiwa, psikolog, juga perawat,” jelasnya.

Observasi tersebut dilakukan selama 24 jam. Dengan rata-rata observasi dilakukan selama 14 hari. Kemudian, tim akan menyusun laporan Visum et Repertum Psychiatry yang menjelaskan tentang kondisi terperiksa dan kemampuannya untuk bertanggungjawab terhadap tindakan hukum yang dilakukan. “Tidak bisa pelaku kriminal dikatakan mengalami ganguan jiwa secara dadakan,” cetusnya.

Sedangkan untuk tes yang menyimpulkan seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak juga wajib melalui beberapa proses. Pertama adalah melakukan pemeriksaan dan observasi melalui visum et repertum psychiatry. Kemudian melakukan pemeriksaan-pemeriksaan penunjang atau tes psikometri. “Seperti tes psikologi, tes MMPI dan tes-tes lain yang diperlukan sesuai kondisi saat itu,” imbuhnya.

Serangkaian tes tersebut harus dijalani untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar mengalami gangguan jiwa. Itu untuk menghindari pelaku kriminal yang berpura-pura gila agar tidak terjerat hukum. Pelaku kriminal biasanya berpura-pura gila di depan petugas kepolisian. “Itu sangat sering kami temuia di RS Marzuki Mahdi,” imbuhnya.

Dr Bambang menjelaskan, untuk gangguan jiwa sendiri sedikitnya ada delapan jenis gangguan jiwa. Mulai dari skizofrenia, skizoafektif, gangguan bipolar, psikotik akut, demensia, delirium, gangguan skizofrenia dan gangguan depresi. Gangguan skizofrenia lebih banyak terjadi pada anak.

Sedangkan masa perawatan pasien ganggunan jiwa di RS Marzuki mahdi, sedikitnya harus menjalani perawatan selama 22 hari. Mulai dari perawatan kondisi akut atau gelisah, intermediate, stabilisasi dan rehabilitasi psikososial. “Selanjutnya pasien gangguan jiwa bisa dengan berobat jalan,” jelasnya.

Saat ini, menurutnya, ada 530 pasien ODGJ yang dirawat per hari. Dari angka tersebut, sebanyak 375 pasien menjalani rawat inap. “Setiap hari ada yang keluar masuk. Dari mulai yang melakukan berobat jalan hingga dirawat inap,” ujarnya.

Mereka yang yang menajalani rawat inap di RS Marzuki mahdi berasal dari sejumlah daerah. “RS Marzuki Mahdi ini merupakan rujunan nasional. Pasien berasal dari berbagai daerah di indonesia, hanya yang mendominasi dari jawa barat. Mulai dari kabupaten bogor. Kota Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, Depok, Sukabumi dan Cianjur,” imbuhnya.

Psikolog Poppy Amalia, menambahkan bahwa pada dasarnya orang dengan gangguan disabilitas mental memiliki beberapa macam karakter dan persoalan. Terkait penyebab seseorang yang awalnya normal kemudian mendadak gila, hal itu menurut Poppy mungkin saja terjadi.

Poppy pun membedakan antara penggunaan istilah stres dan gila. Stress menurutnya, terjadi apabila seseorang mengalami tekanan-tekanan lahiriah secara konsisten. Penyebab orang menderita penyakit stres beraneka ragam. Ia mencontohkan seperti tuntutan peran hidup yang tidak bisa dipenuhi.

Misal seorang ayah, dia merasa tidak layak menjadi ayah. Tidak mampu memberikan nafkah. Atau seorang artis, ketika dituntut untuk berperan lebih, sementara ia tidak sanggup. Hal itu lama-lama menjadi pikiran. “Tekanan-tekanan dari berbagai faktor inilah yang menyebabkan seseorang dapat menderita tekanan jiwa atau stess,” paparnya.

Lebih lanjut, Poppy mengklasifikasi stress menjadi beberapa level. Ada stress tingkat satu, dua, tiga, empat, dan lima. Stess tingkat satu adalah dimana seseorang hanya merasakan gelisah, namun tidak terlalu diekspresikan dalam kesehariannya ke hadapan orang di sekitarnya.

Stress tingkat dua sudah merasuki ke dalam pikiran, akibatnya jiwa menjadi labil dan tidak tenang. Tingkat tiga, seseorang mulai menderita penyakit-penyakit tertentu. Tingkat empat penyakit tersebut semakin mudah menjalari semua bagian tubuh.

Tanda-tanda yang umum terjadi seperti adanya bercak-bercak kemerahan di bagian wajah, ketombe, tidaselukk nafsu makan, mudah tersinggung atau sensitif. Tingkat lima ditandai dengan munculnya depresi yang semakin berat. Akibatnya, gangguan mood atau daya hidup untuk merasakan ketertarikan pada aktivitas keseharian mulai turun.

Di level tingkat lima ini memungkinkan penderitanya melakukan tindakan fatal seperti membunuh orang lain atau bahkan membunuh dirinya sendiri. Adapun level ke enam sendiri, kata Poppy, sudah bisa disebut orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Poppy menjelaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa memiliki beraneka ragam karakter dan penyakit. Varian ini tergantung pada kegilaan yang dialaminya. Ada puluhan atau bahkan ratusan jenis gangguan kejiwaan.

Namun Poppy merangkum sepuluh daftar teratas penyakit kejiwaan yang menurutnya paling berbahaya. Yakni Skizofrenia, Bipolar Disorder, Psikopat, Obsesif Compulsif Disorder, Skizoaffectif, Anorexia Nervosa, Multiple Identitiy Disorder, Self Harm atau Self Injures, Homosexual dan terakhir Anti Sosial atau Personality Disorder.

Poppy menyarankan kepada masyarakat agar jangan takut untuk berkonsultasi dengan Psikater atau Psikolog. Konsultasi untuk menganalisa lebih dini adalah hal paling tepat untuk mengatasinya. “Nantinya Psikater dapat merekomendasikan tindakan terapi yang tepat atau obat yang cocok untuknya,” kata Poppy.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *