Sukabumi tak Izinkan Pembangunan Minimarket Lagi Demi Toko Kecil

Ilustrasi minimarket (internet)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi bakal membatasi dan memberikan izin pendirian minimarket di Kota Sukabumi. Wakil Wali Kota Sukabum Andri Hamami mengatakan, hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ekonomi kecil untuk berkembang.

“Pembatasan izin untuk mendirikan atau membuka minimarket ini untuk memberikan kesempatan dan peluang kepada pelaku usaha kecil seperti warung dan toko kelontong dalam mengembangkan usahanya,” kata Andri Hamami, Jumat (20/9/2019)

Bacaan Lainnya

Andri menjelaskan, kebijakan ini tak lantas pemerintah kota ingin memutus kerja sama dengan pengelola minimarket. Namun pelaku usaha maupun pengelola pasar modern tersebut, tutur Andri, menjadi konsultan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Sukabumi.

Selain itu, Pemkot Sukabumi juga mewajibkan minimarket menyediakan stan untuk mempromosikan dan menjual produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik warga Kota Sukabumi. Setiap produk UKM yang masuk ke minimarket itu tidak dikenakan biaya apapun seperti sewa stan atau uang deposit untuk jaminan penjualan produk UKM di ritel modern itu.

“Kami terus menjalin kerja sama dengan para pengusaha dan pengelola minimarket hingga supermarket, namun bentuknya seperti memberikan pelatihan dan membantu dalam pemasaran,” kata Andri.

Andri mengatakan saat ini Kota Sukabumi sudah memiliki S-Mart untuk menampung seluruh produk UKM asal Kota Sukabumi. Dia menuturkan sudah ada 40 jenis produk yang dijual atau dipasarkan di minimarket yang dikelola oleh warga sekitar melalui koperasi.

(int/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *