Dibunuh Sopir Ambulans, Korban Dihabisi di Mobil

CIREBON-– Tim Tekab 852 Satrekrim Polres Cirebon Kabupaten dan Unit Reskrim Polsek Talun berhasil menangkap ES Alias Erwin, 30, warga Jalan Angsana X, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Erwin adalah tersangka kasus pembunuhan Ruhyatun.

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto menjelaskan, motif pembunuhan tersebut berlatar belakang asmara yang sempat terjalin antara keduanya. Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa malam (4/12).

Bacaan Lainnya

“Awalnya pelaku menjalin asmara dengan korban. Pelaku akan memutuskan hubungan percintaan terhadap korban. Namun, korban tidak terima dan terjadi pertengkaran,” kata dia.

Pelaku melakukan pembunuhan di dalam Mobil Escudo warna merah bernopol E 1714 VA miliknya. Tepatnya di seberang jalan depan PLTG Jalan Brigjen Darsono Bypass, Kota Cirebon, Jumat, 30 November 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara keji. Ketika terjadi pertengkaran di dalam mobil, saat itu korban duduk di kursi depan sebelah pengemudi. Pelaku emosi dan memukul dahi korban dengan menggunakan kunci stir mobil. “Kemudian pelaku menjerat leher korban dengan kunci stir. Setelah korban terdiam.

Untuk memastikan apakah korban sudah tewas, pelaku menusuk leher korban berkali-kali dengan menggunakan obeng. Setelah yakin korban sudah tewas, mayatnya dibuang di pinggir jalan baru termasuk Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.

Masih kata Suhermanto, tersangka ES sebelumnya berprofesi sebagai sopir ambulans RSUD Gunungjati. Kini tersangka menjadi sopir direktur di rumah sakit tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *