Disnakertrans: Dua TKI Curugkembar Ilegal

SUKABUMI— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengklaim, dua orang Tenga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya saat bekerja di luar negeri, berangkat melalui jalur Ilegal. Soalnya, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi secara tertulis soal kasus kekerasan yang menimpa dua warga Kabupaten Sukabumi tersebut.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun koran ini sebelumnya, dua TKI yang menjadi korban kekerasan ini, diketahui bernama Reni (23) warga Kampung Sukamanah, RT 4/1, Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar mengalami gangguan jiwa usai bekerja di Dhubai setelah mendapatakan kekerasan dari majikannya.

Bacaan Lainnya

Sementara Idin (40) warga Kampung Pasir Rengit, RT 4/4, Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, dikabarkan meninggal dunia saat bekerja sebagai TKI di Malaysia. “Saya mengetahui informasi mantan TKI yang diduga disiksa oleh majikannya sampai menderita gangguan jiwa ini, dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sukabumi.

Berita Terkait : Satu TKI Tewas, Satu Gangguan Jiwa

Saat saya tanya, BP3TKI menjawab, bahwa informasi ini bermula dari laporan pemerintah Desa Mekartanjung kepada BP3TKI, pada Kamis (2/8),” jelas Sekertaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin didampingi Seksi Pelayanan Kerja Dalam dan Luar Negeri, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Kurnia kepada koran ini, kemarin (3/8).

Selain itu, pihaknya juga baru mengetahui saat ini terkait peristiwa seorang TKI yang dikabarkan meninggal dunia saat bekerja di negara Malaysia. Untuk itu, ia beranggapan dua orang TKI tersebut, telah berangkat kerja ke luar negeri dengan pemberangankatan secara Ilegal. “Kalau memang berangkatnya secara prosedural. Pasti, akan ada laporan dari Kementrian Ketenagakerjaaan kepada Disnakertrans. Namun, faktanya ini tidak ada. Belum lagi, durasi kepulangan korban dengan munculnya laporan ini, sudah ada dua tahun lamanya,” imbuhnya.

Menurutnya, saat petugas Disnakertrans melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban yang menderita gangguan jiwa, ia tidak menemukan paspor yang menjadi salah satu syarat seorang TKI untuk berangkat kerja ke Dhubai. “Padahal Paspor ini, sangat penting untuk mengejek dan memastikan benar tidaknya korban bekerja di Dhubai. Nanti, jika ada paspornya, kita bisa melihat secara jelas nomor urut kerja TKI ini,” paparnya.

Meski begitu, saat ini Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk melakukan penanganan terkait kondisi kesehatan korban yang menderita gangguan jiwa. “Biasanya, nanti Dinas Sosial akan memulihkan kejiwaan korban. Sementara Dinas kesehatan akan membantu korban dengan memberikan obat secara rutin,” pungkasnya.

DUA TKI Curugkembar Ilegal

1. TKI menjadi korban kekerasan Reni (23) warga Kampung Sukamanah, RT 4/1, Desa Mekartanjung,Kecamatan Curugkembar menjadi korban kekerasan majikannya di Dhubai.
2. Idin (40) warga Kampung Pasir Rengit, RT 4/4, Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, dikabarkan meninggal dunia saat bekerja sebagai TKI di Malaysia.
3. Diduga, ke duanya berngkat melalui jalur ilegal.
4. Disnakertrans sampai saat ini belum mendapatkan informasi secara tertulis soal kasus kekerasan yang menimpa dua warga Kabupaten Sukabumi tersebut.
5. Saat ini Disnakertran berkoordinasi dengan Dinkes dan Dinsos untuk menangani korban tersebut.

 

(cr13)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *