Marak Pekerja Migran Ilegal Asal Sukabumi, SMBI dan P4TKI Akan Turun Gunung

SMBI dan P4TKI saat koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Kebonpedes.

SUKABUMI — Untuk memutus mata rantai kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi dengan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Sukabumi, akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dan pemerintah kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga Kabupaten Sukabumi, mengenai tata cara pemberangkatan PMI secara prosedural.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan, untuk mengurangi aksi para pelaku calo, pihaknya sudah sepakat dengan pemerintah setempat akan melakukan sosialiasi kepada warga dan Ketua RT, RW serta tokoh masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang awal Januari 2020 hingga September 2020, sudah ada 26 kasus PMI Kabupaten Sukabumi yang berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Bahkan, dari 26 kasus PMI ilegal ini, lima diantaranya meninggal dunia,” kata Jejen kepada Radar Sukabumi, Kamis (15/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, lima PMI ilegal yang meninggal saat bekerja di luar negeri ini, mereka merupakan warga asal Kecamatan Kalibunder, Sukaraja, Curugkembar, Kebonpedes dan Kecamatan Sukaraja.

“Memang lima kecamatan ini, merupakan daerah yang warganya sering bekerja sebagai PMI,” paparnya.

Dari seluruh kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, ujar Jejen, Kecamatan Kebonpedes merupakan salah satu kecamatan yang paling banyak warganya bekerja sebagai buruh migran.

Mayoritas, mereka bekerja ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga ke wilayah Timur Tengah.

“Kita sudah sepakat dengan Pak Camat Kebonpedes untuk melakukan sosialisasi dan mengundang RT serta RW. Selain itu, kita juga akan mengundang para sponsor yang sering melakukan rekrutmen kerja ke luar negeri, untuk diberikan pemahaman soal tata cara pemberangkatan PMI secara prosedural,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Sukabumi, Sony Yuniarta mengatakan, rencana sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang cara pemberangkatan PMI secara prosedural atau penempatan kerja migran yang resmi itu seperti apa.

“Ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir aksi para calo itu,” katanya.

Pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada sponsor maupun pelaku penempatan kerja migran serta warga supaya mereka dapat menaati peraturan yang berlaku, apabila hendak bekerja ke luar negeri.

“Apabila warga bekerja ke luar negeri tidak melalui jalur prosedural, tentunya akan berdampak buruk terhadap dirinya sendiri hingga keluarganya. Karena, apabila terdapat persoalan saat mereka bekerja di luar negeri, kita akan sulit membantunya.

Iya, PMI ilegal itu kebanyakan mereka menggunakan visa turis atau visa kunjungan. Selain itu, upahnya juga banyak tidak sesuai dengan peraturan.

Seperti kasus baru-baru ini, PMI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia, upah yang seharusnya dibayar 1.200 ringgit, ini malah dibayar 1.000 ringgit. Selain itu, ia juta tidak memiliki asuransi kematian,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *