THM Wajib Tutup saat Ramadan

SUKKABUMI — Menjelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi merazian Tempat Hiburan Malam (THM). Pasalnya, THM dilarang untuk beroprasi selama bulan suci Ramadan.

Dalam razia tersebut, sedikitnya 40 anggota melakukan penyisiran muali dari pusat kota, hingga pinggir kota. Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Satpol PP mendatangi tempat karaoke Happy Puppy yang berada di jalan Otista, lalu mengarah ke Neng Oisin yang berada di jalan Ahmad Yani, berakhir di jalan Lingkar Selatan tempat Billiard dan Cafe.

Bacaan Lainnya

“Kami memberikan himbauan kepada THM agar tidak beroprasi ketika Ramadan nanti. Tetapi, sebelum diberikan himbauan juga mereka sudah paham,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Senin (14/5) malam.

Sebab menurutnya, di surat izin usaha juga sudah jelas tertulis bahwa selama bulan Ramadhan tempat hiburan dilarang beroperasi. Karena itu, pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan THM yang dianggap melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

“Ya, sekarang kita berikan dulu himbauan karena bukan hanya tempat karoke tetapi cafe yang ada musik sekalipun diberikan himbauan,” ujarnya.Namun saat ini sambung dia, kesadaran pemilik TMH sudah mulai meningkat.

Hal itu, terbukti dari hasil razia kali ini tidak ditemukan THM yang beroperasi. Terlebih, kegiatan seperti selalu dilakukan setiap tahun. “Semua tempat hiburan malam tutup sudah tidak ada yang beroperasi,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *