Anggaran Website Pemkab Bekasi Telan Miliaran Rupiah, Kok gak Update

CIKARANG PUSAT – Anggaran untuk website Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diketahui mencapai Rp240.000.000,- dengan realisasi Rp150.026.000,- pada tahun anggaran 2016. Anggaran tersebut dialokasikan melalui Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016.

Namun anggaran untuk pengelolaan website tersebut tidak berjalan dengan baik, dan sebagaimana mestinya. Padahal jumlah biaya tersebut tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan atau mengelola portal berita pada umumnya. Seperti diketahui, secara umum, untuk membuat sebuah portal berita hanya dibutuhkan biaya sekitar Rp5 juta.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT Pelita Bangsa 2017-2018, Jaelani Nurseha menuding, pengelolaan website Pemkab Bekasi (https://bekasikab.go.id/ ) oleh Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian itu selain tidak update juga tidak ada pemutahiran sebagaimana mestinya.

Pihaknya juga pernah menyampaikan hal itu kepada Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, karena dinilai tidak inovatif dan tidak bisa membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah.

“Buktinya bisa dilihat di website Pemkab Bekasi, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) yang diunggah terakhir hanya sampai tahun 2014. Selain itu, ringkasan APBD yang terakhir dan mutahir hanya APBD Tahun 2015. Padahal saat ini sudah di penghujung Tahun 2017,” beber Jaelani.

Menurut dia, Perda merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh publik.

“Soal update APBD saja hanya ringkasan, tidak utuh. Bagaimana publik bisa berpartisipasi penuh jika begitu tampilannya. Mengapa Tidak sekalian saja APBD seutuhnya agar publik tahu dan bisa mengawasi penggunaan nya,” kata Jaelani.

Ia melihat, persoalan ini terjadi karena kelalaian Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian sebagai penanggung jawab dan pengelola website tersebut.

“Saya menilai Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian tidak profesional dalam mengurus website yang merupakan salah satu media informasi resmi Pemkab Bekasi,” tukasnya.

Bahkan Jaelani beranggapan Pemkab Bekasi tidak mau berbagi informasi dan peduli dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Bagaimana publik mau tau kinerja Pemkab Bekasi kalau informasi melalui website nya saja tidak update,” sindirnya.

Jaelani pun mendesak untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian, Hudaya beserta jajarannya. Jika memang tidak ada niatan perbaikan dalam kinerja penyajian informasi kepada masyarakat, maka lebih baik copot saja dari jabatannya. Karena hal itu dapat merusak nama baik Bupati dan Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian, Beni Saputra membantah kalau pengelolaan website Pemkab Bekasi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan lagi wewenang di Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian. “Sejak ada bagian Humas, maka tugas itu merupakan tanggung jawab mereka (Humas-red),” ucapnya.

Beni menyampaikan, tugas Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian hanya menyiapkan website nya saja, tapi untuk mengelola dan mengisi konten nya ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Contoh, tugas untuk update Perda ada di Bagian Hukum Setda, bukan di Diskominfo,” kilahnya.

(dho/radarbekasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *