Psikolog Siap Terjun Tangani Korban

SUKABUMI – Terbongkarnya kebiadaban ‘monster’ pedofil asal Kampung Cipari RT 01/02 Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, AA (33) mengundang perhataian berbagai pihak. Psikolog Klinis, Joko Kristiyanto pun ikut angkat bicara atas kejadian yang ‘memakan’ lima korban (data sementara).

Dirinya mengatakan, para korban harus mendapatkan treatment atau rehabilitasi psikologi yang masif agar dapat menghilangkan secara bertahap penyakit penyimpangan seksual yang kemungkinan dapat menular dari pelaku sebelumnya kepada para korban.

Bacaan Lainnya

“Bicara kemungkinan, tentu asumsi seperti kebanyakan masyarakat awam korban bisa jadi pelaku dikemudian hari bisa saja terjadi. Soalnya, ketika para korban tidak menjalani treatment atau rehabilitasi psikologis, memiliki resistensi cukup kuat untuk melakukan duplikasi terhadap apa yang pernah dialaminya.

Sehingga, bisa menjadi pelaku atau mengalami orientasi seksual yang tidak normal dikemudian hari. Semisal mencari pasangan yang dapat memuaskan hasrat seksual, menjadi aktivitas seksualnya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/9).

Namun yang menjadi khawatiran, yakni jika ada korban kekerasan seksual yang tidak melapor. Sehingga, peluang untuk mendupliaksi prilaku pelaku sebelumnya menjadi cukup besar.

“Dengan begitu, asesment tidak hanya dilakukan kepada korban saja. Melainkan, kepada pelaku dan keluarga korban juga. Sehingga, dapat digali informasi tentang keberadaan korban lainnya,” tuturnya.

Dirinya mengaku, baru bakal turun melakukan asesment Rabu (27/9) mendatang kepada lima anak yang diduga menjadi korban penyimpangan seksual dari pelaku. Soalnya, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) psikolog menjadi satu diantara persoalan yang dialami saat ini.

“Tapi meski begitu, penanganan awal sebenarnya tidak harus selalu oleh psikolog. Bisa oleh peksos profesional, soalnya korban kondisinya saat bisa dipastikan belum mengalami traumatis to shock,” papar Joko.

Sementara itu, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti menambahkan, secara fisik dalam pemeriksaan awal kondisi korban tidak ada yang mengkhawatirkan.

“Dilihat secara fisik, normal saja. Namun untuk memastikannya, bakal dilakukan visum. Saat ini, ke lima korban berada si lingkungan keluarganya masing- masing,” singkatnya.

Terpisah, Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (Lensa) Sukabumi mendesak supaya pelaku agar dihukum maksimal. “Kita mengutuk keras perbuatan bejad pelaku. Juga meminta kepolisian agar menghukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi pelaku,” papar Direktur Lensa, Daden Sukendar.

Menuru Dasuk, sapaan akrab Daden Sukendar, dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap lima korban, dinilai sangat tidak manusiawi. Apalagi, korban merupakan anak didiknya dan masih di bawah umur. “Ini tidak bisa ditolerir lagi. Pelaku harus diberikan hukuman setimpal, dan bagi korban harus dilakukan pendampingan intensif agar tidak trauma akibat kasus tersebut,” ungkap Dasuk yang sebentar lagi lulus di Lemhanas ini.

Dasuk menilai, dalam kasus ini baru diketahui ada lima anak yang menjadi korban kebejadan pelaku. Namun, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah jumlahnya, hal itu mengingat pelaku merupakan orang yang berpengaruh di lingkungan sekitarnya.

Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung langkah aparat kepolisian dalam mengembangkan kasus ini. “Yang saya tahu sekarang korbannya ada lima orang. Tapi, jika melihat korbannya anak-anak dan pelaku berpengaruh kuat, kami menduga ada korban lain. Untuk itu pihak kepolisian harus segera melakukan investigasi atau pengembangan jumlah korban,” terangnya.

Lebih jauh Dasuk mengaku siap untuk membantu proses pendampingan korban jika diperlukan. Hanya saja, untuk saat laporannya dinas terkait dan lembaga lainnya sudah turun tangan mendampingi para korban. “Saya dengar saat ini dinas sudah turun tangan, tapi jika diperlukan kita siap membantu para korban,” singkatnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP M. Syahduddi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum terhadap pelaku. Hanya saja, untuk memastikan kebenaran dan hukuman yang nantinya diberlakukan kepada pelaku, pihaknya masih menunggu hasil visum. “Yang jelas jika benar pelaku akan dijerat Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Tapi saat ini kita masih tunggu hasil visum korban,” tandasnya.

Dalam proses hukum nantinya, Syahduddi menjelaskan, pihaknya akan mengidentifikasi kepada korban dan pelaku apakah ada unsur kekerasan atau sebatas kasus pencabulan semata terhadap korban. “Saat ini belum bisa dipastikan apakah ada unsur kekerasan seksual atau hanya upaya pencabulan. Karena kami harus menunggu hasil visum dokter terhadap anak yang jadi korban,” tukasnya. (cr15/cr10/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *