Simak Hukum Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Corona

RADARSUKABUMI.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat selama masa pandemi COVID-19. Lalu bagi yang tidak berpuasa bisa menggantinya dengan fidyah.

Satgas COVID-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan, awalnya dia enggan menanggapi pertanyaan di twitter yang memention tentang hukum mengganti puasa Ramadan dengan membayar Fidyah (tebusan).

Bacaan Lainnya

“Namun karena Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kirim pesan ke saya tentang pemberitaan media online yang menyebutkan MUI mengeluarkan fatwa membolehkan fidyah mengganti puasa Ramadan karena pandemi virus Corona. Saya pun masih enggan menanggapinya. Namun, UYM masih japri tentang pentingnya meluruskan berita karena sudah viral,” terang Cholil dalam pernyataan resminya, Rabu (22/4).

Dia melanjutkan, sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Pandemi COVID-19. Seandainya ada yang bertanya dia yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya.

Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa. Dasar keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits.

“Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tetapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” tegasnya.

Fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan:

1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa

2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut

3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa

4. Orang yang punya utang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadan berikutnya.

Kiai Cholil menjelaskan, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.

Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

“Jadi tak bisa karena pendemi COVID-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi COVID-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” pungkasnya.(esy/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *