Salat Idulfitri Boleh di Rumah Tanpa Khotbah, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi salat di masjid.

JAKARTA – Masa pandemi Covid-19 yang belum mereda, sempat memicu polemik seputar lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri.

Bagi umat Islam yang berada di wilayah zona merah, disarankan melaksanakan salat Id di rumah.

Bacaan Lainnya

Dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi, sudah dijabarkan bahwa pelaksanaannya bisa sendiri atau berjemaah.

Selain itu, khotbah Salat Idulfitri di rumah, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak.

“Kalau misalnya Salat Idulfitri dilakukan berjemaah di rumah tetapi tidak ada yang punya kemampuan memberikan khotbah, tidak apa-apa tidak dilaksanakan. Jadi habis salat dua rakaat, tidak usah dilanjutkan dengan khotbah,” kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada JPNN.com, Jumat (22/5).

Dia menyebutkan ketentuan Salat Idulfitri di rumah sesuai fatwa MUI adalah:

1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.

b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.

c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah

d. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

3. Jika Salat Idufitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat Salat Idulfitri secara sendiri.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idulftri berjemaah.

d. Tidak ada khotbah. (esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *