CIANJUR – Kegiatan ngabuburit atau menanti waktu berbuka puasa sudah seperti tradisi di kalangan masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan seperti mengaji atau tadarus dan mempersiapkan panganan berbuka.
Namun, di Kabupaten Cianjur, masyarakat yang bermukim dekat dengan jalur kereta Cipatat-Sukabumi terkadang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur tersebut. Nyatanya, hal tersebut ternyata berbahaya dan melanggar aturan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo. Ia mengatakan, segala bentuk aktifitas yang bukan berkaitan dengan kereta api sangat dilarang. Karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
“Itu tidak boleh melakukan aktifitas di rel kereta api, sangat berbahaya bagi masyarakat dan tentunya melanggar aturan,” ujarnya.
Lanjut Kuswardojo, jika kedapatan, masyarakat terjerat Pasal 181 dan Pasal 190 dengan minimal kurungan tiga bulan penjara. Pihaknya pun tidak pernah lelah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat sepanjang jalur rel Cipatat-Sukabumi.
“Kalau kita selalu berikan imbauan, tapi terkadang masyarakat ya ada saja yang melanggar. Selain itu juga, kita sudah memasang di beberapa titik banner, tapi belum seminggu sudah hilang,” ungkapnya.
Diberikan imbauan dan informasi merupakan bentuk kepedulian PT KAI Daop 2 Bandung kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (kim)