Urgensi Anti Korupsi dalam Pendidikan

Iin Khairunnisa, M.Pd
Iin Khairunnisa, M.Pd Dosen Pendidikan Ekonomi Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi

Oleh :Iin Khairunnisa, M.Pd
Dosen Pendidikan EkonomiUniversitas Linggabuana PGRI Sukabumi

Pejabat publik merupakan seorang pigur masyarakat yang perlu dicontoh baik berperilaku dan perkataanya, namun kebanyakan yang marak terjadi saat ini tidak sedikit pejabat public yang berperilaku tidak sesuai etika dan moral budaya kita.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya  Baru-baru ini Kasus penganiayaan yang ramai di media sosial yang berujung pada sorotan harta kekayaan ayah dari pelaku yang merupakan pejabat pajak.

Pelaku kerap memamerkan motor dan mobil mewah di media sosialnya yang membuat para warganet mengkritisi asal dari harta kekayaan orang tuanya.

Tidak cukup dengan Rafael Alum Trisambodo saja, warganet pun mulai menyoroti pejabat-pejabat public lain yang sering pamer harta. Kekhawtiran masyarakat terhadap pejabat public yang gemar pamer harta nya merupakan hasil dari korupsi.

Korupsi merupakan sebuah permasalahan kronis yang dihadapi oleh bangsa ini, karena hampir semua lini pemerintahan dari pusat, daerah bahkan sudah sampai ke tingkat desa.

Korupsi ialah kejahatan yang luar biasa yang merugikan proses demokrasi, hak social dan ekonomi khalayak luas. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat public seperti kepala daerah, politisi atau PNS atau pihak lainnya yang memiliki keterlibatan dalam penyalahgunaan kepercayaan public atau kekuasaanya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Jika diamati lebih jauh pelaku korupsi semakin tahun semakin banyak dan terungkap bukan hanya karena kerja KPK (komisi Pemberantasan Korusi) yang tidak bekerja dengan baik.

Seperti halnya polisi semakin hari bukannya semakin sedikit penjahat namun semakin banyak kasus yang bermunculan di masyarakat. Artinya hal ini menjadi bahan renungan bagi kita semua sebagai bangsa Indonesia, sudahkan kita menjadi masyarakat yang berkualitas.

Pemberantasan pidana korupsi memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk meredam permsalahan salah satu caranya adalah dengan Pendidikan anti korupsi pada generasi-generasi muda agar proses belajar untuk sadar dalam menumbuhkan sikap kritis terhadap nilai-nilai kosupsi, karena korupsi merupakan bahaya yang sangat serius  yang dapat menghancurkan cita-cita bangsa Indonesia yang sudah sejak lama digagas oleh para Founding father.

Meningkatkan kesejahteraan umum dalam kerangka NKRI merupakan salah satu cita-cita negara Indonesia yang sangat mulia dalam pembangunan Negara ini. Kasus Korupsi di Indonesia tidak akan hilang jika masyarakat tidak dididik terkait hal itu.

Oleh karena itu, Pendidikan menjadi dasar utama dalam merubah kualitas suatu bangsa. Setiap perubahan kurikulum selalu memberikan poin penting untuk perubahan sikap dan perilaku peserta didik agar bisa menjadi harapan bangsa yang berkualitas bukan sekedar ranah kognitif saja.

Namun ranah afektif dan psikomotor harus dikedepankan. Banyak manusia pintar namun tidak beradab contoh hal kecilnya banyak kasus korupsi ini adalah sebab orang pintar secara kecerdasan tapi tidak pintar secara afektif dan psikomotor.

Banyak kecaman untuk para pelaku koruptor yang tidak memiliki rasa malu lagi. Kejahatan yang dapat merugikan negara sendiri ini sangat penting untuk di berantas agar menjadi negra yang lebih berkualitas baik dalam intelektual dan akal budi.

Muara Pendidikan  anti korupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani, adil). Wacana pendidikan antikorupsi masuk kurikulum sudah ramai diperbincangkan tiap tahun untuk perbaikan bangsa.

Pendidikan karakter dan budaya anti-korupsi masih sebgai hafalan materi penididikan, bukan dilakukan secara implementatif. Nilai karakter yang sudah dipahami semestinya terbentuk secara nyata dalam tindakan seseorang, bukan sebatas materi pembelajaran yang hanya dihafal tanpa ada pelaksanaan secara nyata.

Mengajarkan anak untuk tidak korupsi sejak dini perlu dilakukan dengan tindakan dan contoh nyata perbuatan, tidak lagi melalui teori-teori pembelajaran.

Guru maupun tenaga pengajar serta pengelola lembaga pendidikan penting memahami jika untuk mendidikan anak tidak korupsi harus didahului contoh dari orang-orang tua yang ada di lembaga pendidikan terkait. (*)

Pos terkait