Oleh Rini Oktaviani Riswan
Mahasiswi S1-PPKn Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
Korupsi merupakan sebuah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Namun tindakan korupsi ini seolah-olah sudah menjadi kebiasaan para oknum-oknum pejabat negara yang ingin memperkaya diri sendiri dengan cara mengambil hak secara berlebihan tanpa memikirkan aspek aspek lain yang dapat mengakibatkan kerugian dalam penghasilan. Negara Indonesia merupakan salah satu tingkat korupsi yang cukup tinggi.
Dikutip dari artikel Kompas yang berjudul “Daftar Negara Paling Korup Di Dunia. Indonesia Peringkat Berapa?” yang diterbitkan oleh tim redaksi Laksmi Pradipta A, dan Ahmad Naufal D, pada 2 Oktober 2024 menyatakan bahwa “Negara Indonesia berada pada urutan 115 dari 180 negara dengan Indeks
Persepsi Korupsi(IPK) 34. Tingkat tersebut masih sedikit rendah bila dibandingkan dengan negara – negara tetangga di ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Vietnam dan Thailand”.
Meskipun tingkatan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK negara Indonesia di bawah negara – negara tetangganya, tetap saja tindakan korupsi tersebut tetap suatu perbuatan yang fatal dan sangat – merugikan negara.
Contoh kasus korupsi yang sangat merugikan negara Indonesia untuk saat ini adalah kasus Korupsi PT. Timah dengan nominal korupsi sebesar Rp. 300 Triliun.






