ARTIKEL

Hanya ada Tiga Cara Jalan untuk Menunda Pemilu

×

Hanya ada Tiga Cara Jalan untuk Menunda Pemilu

Sebarkan artikel ini
YUSRIL IHZA MAHENDRA
YUSRIL IHZA MAHENDRA

TNI dan POLRI sekarang ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada dibawah satu komando, Panglima ABRI. TNI dan POLRI sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada Presiden. Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu. Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara.

Bank bjb Tandamata

Di daerah, gubernur, bupati dan walikota masih sah menjalankan roda pemerintahan kalau masa jabatannya belum habis, tetapi tanpa kontrol DPRD lagi. Bagaimana mau mengontrol, DPRD-nya saja sudah ilegal. Begitu juga tanpa pertanggungjawaban lagi kepada Presiden sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bagaimana mau bertanggung jawab kalau Presidennya sudah ilegal? Keadaan bangsa dan negara akan benar-benar carut marut akibat penundaan Pemilu.

Dalam suasana carut marut, timbullah anarki. Dalam anarki setiap orang, setiap kelompok merasa merdeka berbuat apa saja. Situasi anarki akan mendorong munculnya seorang diktator untuk menyelamatkan negara dengan tangan besi. Diktator akan mendorong konflik makin meluas. Daerah-daerah potensial bergolak. Campur-tangan kepentingan-kepentingan asing untuk adu domba dan pecah belah tak terhindarkan lagi. NKRI “harga mati” berada dalam pertaruhan besar.

Saya membayangkan keadaan buruk yang mungkin akan terjadi sebagaimana saya uraikan di atas, apabila Pemilu ditunda. Mungkin saya pesimis terlalu berlebihan. Tetapi membayangkan keadaan paling buruk itu, perlu bagi kita untuk mengantisipasi jangan sampai itu terjadi.

Ambillah contoh ketika kita menghadapi krisis ekonomi yang membawa dampak luas pada stabilitas politik di tahun 1997-1998. Krisis politik dan keamanan itu berakhir hanya dalam waktu beberapa menit saja. Presiden Suharto membacakan Pidato Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Presiden RI, dan kemudian disusul oleh pengucapan sumpah Wakil Presiden BJ Habibie sebagai Presiden RI di hadapan Pimpinan Mahkamah Agung. Panglima ABRI Jenderal Wiranto membacakan statement menyatakan peralihan kekuasaan itu sah, ABRI menyatakan tunduk kepada Presiden yang baru, BJ Habibie.

Krisis politik berakhir dengan damai dalam waktu tidak sampai 1 jam. Presiden Suharto yang telah berkuasa 32 tahun kehilangan konstitusionalitas dan legalitas jabatan, kedudukan dan kekuasaannya. Walaupun ada yang suka dan tidak suka kepada BJ Habibie, tetapi itu persoalan politik. Yang paling fundamental dia memegang jabatan Presiden secara sah, legal dan legitimate. Hanya ada beberapa guru besar hukum seperti Prof. Dr Dimyati Hartono dari UNDIP, Prof. A. Muis dari UNHAS dan Prof. Dr. I Gde Atmadja dari UNUD yang menolak, tetapi pendapatnya saya sanggah melalui polemik. Sanggahan terhadap mereka juga datang dari Prof. Dr. Ismail Suny, Prof. Dr. Harun Alrasyid dari UI dan Prof. Dr. Laica Marzuki dari UNHAS. Para politisi yang menganggap berhentinya Presiden Suharto tidak sah antara lain Prof. Dr. Subroto dan Prof. Emil Salim, dua mantan menteri Suharto, dan Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta. Secara berseloroh saya katakan kepada Ali Sadikin, saya heran beliau mengatakan cara berhentinya Presiden Suharto tidak sah. Kalau tidak sah berarti Suharto masih Presiden RI yang sah. Apa itu yang Pak Ali Sadikin mau?

Tahun 1998 itu ada 100 orang advokat yang menamakan dirinya “Advokat Reformasi” yang menggugat keabsahan berhentinya Presiden Suharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil saya untuk didengar keterangannya mengenai proses, prosedur dan landasan hukum berhentinya Suharto dan keabsahan pergantiannya oleh Wapres BJ Habibie. Saya memenuhi permintaan majelis hakim. Akhirnya Majelis hakim memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi itu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat bahwa prosedur berhentinya Presiden Suharto dan digantikan BJ. Habibie adalah sah menurut hukum. Saya kemudian bertanya kepada Suhana Natawilana, SH, salah seorang tokoh penggugat, apakah akan ajukan banding. Dia bilang tidak, mereka menerima putusan PN Jakarta Pusat itu. Banyak orang yang tidak tahu bahwa polemik keabsahan berhentinya Presiden Suharto dan naiknya BJ Habibie itu akhirnya masuk ranah pengadilan dan ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.