ARTIKEL

Hanya ada Tiga Cara Jalan untuk Menunda Pemilu

×

Hanya ada Tiga Cara Jalan untuk Menunda Pemilu

Sebarkan artikel ini
YUSRIL IHZA MAHENDRA
YUSRIL IHZA MAHENDRA

Sekarang zaman sudah berubah. Rakyat sudah lebih paham bagaimana penyelenggaraan negara dibanding zaman revolusi tahun 1945-1949. Ahli-ahli tambah banyak. Ada media sosial yang membuka peluang bagi siapa saja untuk mengkritik, ada Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji undang-undang dan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara. Konvensi ketatanegaraan tentang penundaan Pemilu sulit diciptakan, apalagi orang awam dengan mudah akan menganggap ada “penyelewengan” terhadap UUD 45. Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi untuk dapat menciptakan konvensi ketatanegaraan sebagaimana digagas Sjahrir dan dilaksanakan Wapres Mohammad Hatta tahun 1945 itu.

Bank bjb Tandamata

Hari ini 26 Februari 2022 saya menyimak statement Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang mengatakan usulan penundaan pemilu itu tidak punya dasar hukum yang kuat. Hal itu benar adanya. Apakah Pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 14 Februari 2024?

Sekiranya memang mungkin dilaksanakan, tentu harus dilakukan penyederhanaan terkait penyelenggaraannya. Biayanya harus diperkecil mengingat sedang sulitnya keuangan negara kita, demikian pula mekanisme atau prosedur pelaksanaannya yang juga harus disederhanakan. KPU sebenarnya dapat belajar dengan COMELEC (Commission on Elections of the Philippine) yang berhasil menyelenggarakan Pemilu secara digital dengan biaya yang lebih murah. Kalau sekiranya tahun 2024 masih ada pandemi Covid 19, maka pemilu digital juga mengurangi risiko warga dapat terpapar virus Covid 19 secara masif.

Kalau Pemilu memang harus ditunda karena alasan ekonomi dan pandemi, maka saya telah memberikan tiga jalan untuk mengatasinya. Jalan yang paling mungkin seperti telah saya bahas adalah amandemen terhadap Pasal 22E UUD 45. Kalau itu dilakukan, maka keraguan Sekjen PDIP mengenai dasar hukum penundaan pemilu menjadi lebih jelas dan lebih kokoh.

*Penulis adalah akademisi di bidang hukum tata negara, dan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB)