SUKABUMI — Cek Hasil Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Sukabumi Versi KPU, saat ini proses pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukabumi, telah selesai sejak pukul 13:00, Rabu (27/11/2024).
Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan suara di TPS yang dimulai pukul 07.00. Kini, panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah mulai melakukan penghitungan.
Nah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan hitung cepat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi. Untuk selengkapnya, cek di link berikut ini : Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Sukabumi (*)






